SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dorry Lydia Tanjung, bidan asal Waringinkurung, Kabupaten Serang dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Dorry dinilai terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya yang merupakan personel TNI aktif, Dedi Muhammad.
“Pidana 3 bulan,” ujar JPU Kejari Serang, Inten Kuspitasari dilansir dari laman resmi PN Serang yang dikutip Sabtu 24 Mei 2025.
Kasus KDRT ini terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telepon dari istrinya Dorry.
“Terdakwa yang memberitahu bahwa anak sulungnya besok berulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun,” kata Inten.
Terdakwa dan suaminya lantas bertemu untuk membahas acara ulang tahun anaknya. Selesai membahas acara anaknya, Dedi berpamitan ke istrinya itu.
“Tiba-tiba terdakwa merebut kunci mobil yang dipegang oleh saksi Dedi Muhamad sehingga terjadilah saling tarik menarik satu buah kunci mobil bergagang warna hitam dengan logo Daihatsu,” ungkap Inten.
Selain tarik menarik, Dorry menusuk bagian jidat Dedi menggunakan kunci mobil yang direbutnya itu, serta melakukan penganiayaan lain. “Terdakwa mencakar tangan saksi (Dedi-red),” katanya.
Usai menganiaya Dedi, terdakwa lari ke dalam rumah sambil membawa kunci mobil. Kemudian, saksi Dedi mengejarnya untuk mengambil kunci tersebut. “Dikejar oleh saksi Dedi Muhamad sambil menanyakan kunci mobil. Kemudian dijawab oleh terdakwa kunci dititip tetangga,” katanya.
Lantaran tak mendapat kunci mobil, Dedi menelpon tetangganya untuk minta dibawakan kunci cadangan. Usai kejadian itu, saksi Dedi membuat laporan ke polisi.
Dalam laporannya, Dedi turut melampirkan hasil pemeriksaan visum. “Terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah korban akibat kekerasan tumpul. Akibat perbuatan itu saksi Dedi ternganggu aktivitasnya,” katanya.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Editor: Mastur Huda











