SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – US (45) pria asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang merudapaksa anak tiri berkebutuhan khusus terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Oleh penyidik, US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat 30 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan kasus dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum kejadian, korban yang berusia 20 tahun itu sedang duduk di ruang tamu sambil memainkan ponsel.
Pada saat itu hanya ada korban dan pelaku di rumah.”Pada saat korban sedang duduk di ruang, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil ponsel yang dipegang korban lalu mematikannya,” katanya, Kamis 29 Mei 2025.
Setelah merebut dan mematikan ponsel, pelaku mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok. Setelah itu, mulai mencabuli korban dan melucuti celana dalam korban dan menggerayangi bagian-bagian tubuh lainnya.
“Modus operandinya, mengancam akan membunuh korban dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Meski mendapat ancaman, korban tidak peduli dan mengadukan kepada bibinya yang tinggal sekampung. Mendengar pengakuan dari ponakannya, bibi korban selanjutnya memberitahu ibu korban dan malam itu juga melapor ke Mapolres Serang.
“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang berkebutuhan khusus. Motif pelaku melakukan pencabulan karena tidak kuat menahan nafsu birahi karena anak tirinya memiliki wajah cantik, kulit mulus serta bentuk tubuh yang membangkitkan nafsu birahinya.
“Motifnya karena pelaku tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Pelaku juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











