SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap Marpuah alias MR (21), perempuan asal Kabupaten Lebak, yang melakukan penipuan terhadap eks reporter TV One, Kani Dwi Haryani. Pelaku mengaku sebagai mantan pilot maskapai Garuda Indonesia untuk meyakinkan korban agar memberikan uang hingga Rp 48 juta.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, pelaku berkomunikasi dengan korban sejak November 2024 melalui media sosial Instagram. Pelaku menggunakan akun bernama febrianalydrss_ dan mengaku bernama Febrian Alaydrus yang merupakan mantan pilot Garuda.
Pada 1 Maret 2025, pelaku membujuk korban meminjamkan uang Rp 13 juta dengan alasan akan digunakan untuk keperluan kerja sepupunya, Miftahul Syifa. Uang tersebut ditransfer oleh korban sehari kemudian.
Tak berhenti di situ, pada 27 April 2025 pelaku kembali meminta pinjaman Rp 35 juta dengan alasan akan mengikuti training di maskapai Emirates. Korban yang percaya pun mentransfer uang tersebut.
Kasus ini terungkap ketika korban mengirimkan karangan bunga ucapan selamat ke alamat yang diberikan pelaku, namun alamat tersebut ternyata fiktif. Merasa ditipu, korban melaporkan ke Mapolda Banten.
Petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Cibadak setelah mencocokkan bukti telepon dengan keterangan korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, flashdisk, dan kartu perdana.
Pelaku kini dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dan Pasal 378 KUH Pidana. “Ancaman pidan paling lama penjara12 tahun,” ujar Yudhis, Rabu 18 Juni 2025.
Editor : Merwanda











