SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa peneliti dari Kejati Banten telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Saat ini, berkas perkara tersebut sedang dipelajari untuk diperiksa kelengkapan materi dan formilnya. “Sudah masuk tahap satu (berkas perkara dipelajari jaksa peneliti-red), dilimpahkan Senin lalu (30/6),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin 7 Juli 2025.
Rangga menjelaskan, jika dinyatakan lengkap, maka berkas perkara tersebut akan dinyatakan P-21 dan tinggal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Namun apabila terdapat kekurangan maka, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk kepada penyidik pidana khusus (pidsus) untuk melengkapinya. “Penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas perkaranya,” ujarnya.
Rangga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit negara dirugikan sebesar Rp 21,6 miliar. Jumlah kerugian tersebut didapat dari hasil audit independen. “Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik sebesar Rp21.682.959.360,” ungkapnya.
Rangga mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut membuat tiga orang aparatur sipil negara (ASN) pada Pemkot Tangsel dan seorang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP, Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti. “Keempatnya masih dilakukan penahanan,” kata Rangga.
Kasus korupsi ini berawal dari demo warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memprotes armada truk sampah dari Tangsel yang mencemari lingkungan pada September 2024. Dari protes warga tersebut, tim Intelijen Kejati Banten melakukan penyelidikan dan ditemukan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan tindak pidana korupsi tersebut kemudian diperdalam oleh bidang pidana khusus (pidsus). Selanjutnya, hasil pendalaman didapati bahwa proyek puluhan miliar itu dikerjakan oleh perusahaan yang tak sesuai dengan kualifikasi yakni PT EPP.
Perusahaan yang terletak di Jalan Salem I RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah.
“PT EPP tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.
Kendati tak layak menjadi pelaksana pekerjaan, Sukron mempersiapkan dokumen agar dapat mengikuti proses pengadaan. Setelah dokumen siap, Sukron menjalin komunikasi dengan Wahyunoto untuk mengurus KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Tujuannya agar PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” jelas Rangga.
Berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah, terdapat fakta persekongkolan untuk membentuk Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR terlebih dahulu. Pembentukan bank sampah ini, melibatkan Agus Syamsudin yang kemudian diangkat sebagai Direktur CV BSIR.
“Sekira bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor (pembentukan bank sampah-red),” ungkap Rangga.
CV BSIR didirikan untuk mendukung pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. Dari persekongkolan itu, PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak senilai Rp 75 miliar lebih.
“SU (Sukron-red) diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain seperti kepada PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, tindakan Sukron tersebut, bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.
“Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian ataukontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tindakan Sukron dan tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut membuat mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Abdul Rozak











