slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Lawan BPOM, Praperadilan Anak Bos Gama Grup Keok Lagi

Fahmi by Fahmi
09-07-2025 10:18:22
in Cilegon, Hukum
Lawan BPOM, Praperadilan Anak Bos Gama Grup Keok Lagi

Anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono foto: Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya praperadilan yang diajukan Lucky Mulyawan Martono terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang kembali kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus menyatakan penetapan tersangka anak bos apotek Gama Grup itu sah dan telah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

“Diputus Selasa 8 Juli 2025. Pemohon yang gugatan praperadilan itu atas nama Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami (apoteker Gama Cilegon-red),” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Rabu 9 Juli 2025.

Ichwanudin menjelaskan, dalam amar putusan, hakim tunggal David P Sitorus menyatakan permohonan praperadilan dari Lucky dan Popy ditolak untuk seluruhnya. Keduanya, dalam amar praperadilan tidak dibebankan biaya perkara. “Membebani para pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, alasan hakim menolak praperadilan Lucky dan Popy tersebut karena PPNS Balai BPOM di Serang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa kedua tersangka sebagai saksi.

Selain itu, berkas perkara atas nama Lucky telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. “Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” jelasnya.

Ichwanudin mengatakan, dari uraian dan pertimbangan tersebut, maka hakim menyatakan dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak.

Terkait, alasan-alasan lainnya seperti PPNS BPOM di Serang telah melakukan cacat administrasi karena dianggap melanggar Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga harus dikesampingkan.

Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka. “Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.

Menurut hakim, penetapan Lucky dan Popy sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, penetapan tersangka tersebut akan diuji pada saat pemeriksaan pokok perkara.

“Bahwa dari segala uraian dan pertimbangan diatas karena semua dalil-dalil keberatan dari para pemohon praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka permohonan praperadilan dari para pemohon haruslah ditolak,” ungkapnya.

Senin 17 Februari 2025 lalu hakim tunggal Bony Daniel yang memutus praperadilan Lucky menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemilik sarana apoteker (PSA) Gama Cilegon itu. Menurut Bony, proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Lucky telah sesuai dengan ketentuan hukum. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas temuan ratusan butir obat di Apotek Gama Cilegon. Ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan tersebut ditemukan saat petugas Balai BPOM di Serang melaksanakan pengawasan rutin pada Rabu (9/10/2024).

Obat yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan. Diduga obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat itu biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas.

Obat yang ditemukan tersebut, menurut Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Moses tersebut.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sumur Diguncang Gempa Bumi, Tak Berpotensi Tsunami

Next Post

Tabrak Buntut Truk, Pengendara Motor Tewas di Tunjungteja Serang

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Kasus Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Kuasa Hukum Lucky Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas

Next Post
Tabrak Buntut Truk, Pengendara Motor Tewas di Tunjungteja Serang

Tabrak Buntut Truk, Pengendara Motor Tewas di Tunjungteja Serang

Program Sekolah Gratis Mencakup SPP, Biaya Bangunan, Pendaftaran, Daftar Ulang, dan LKS

Program Sekolah Gratis Mencakup SPP, Biaya Bangunan, Pendaftaran, Daftar Ulang, dan LKS

Amankan Lima Mucikari, Polda Banten Bongkar Lokalisasi di Rajeg Tangerang

Amankan Lima Mucikari, Polda Banten Bongkar Lokalisasi di Rajeg Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak