CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi mogok kerja 24 jam oleh 92 karyawan PT Bungasari Flour Mills di Cilegon justru berakhir pahit: mereka dikeluarkan dari perusahaan. Manajemen menyatakan aksi tersebut tidak sah, sehingga berujung PHK massal.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, konflik ini bermula dari kebijakan mutasi satu pegawai ke Medan yang ditolak oleh serikat pekerja. Aksi penolakan itu memicu mogok selama 24 jam penuh.
Namun, surat pemberitahuan mogok yang dikirim ke manajemen serta Disnaker hanya mencantumkan waktu mogok dari pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.
“Ketidaksesuaian durasi ini menjadi celah yang dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menyatakan mogok kerja tidak sah,” ungkap Faruk, Sabtu, 26 Juli 2025.
Faruk lantas menjelaskan bahwa mutasi sejatinya adalah hak prerogatif manajemen untuk efisiensi operasional. Namun jika dianggap tidak wajar atau bertentangan dengan PKB dan peraturan perusahaan, mutasi bisa memicu konflik.
“Mutasi yang tidak diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP) berpotensi memicu perselisihan. Jika mutasi dianggap tidak wajar, mogok kerja bisa muncul sebagai bentuk perlawanan,” jelasnya.
Faruk juga mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 bahwa hak mogok memang dilindungi—namun harus sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya dan durasi aksi yang jelas.
“Dalam kasus ini, serikat pekerja menyampaikan pemberitahuan mogok dari jam 07.00 hingga 18.00 WIB, namun aksi dilakukan selama 24 jam. Ini menjadi dasar perusahaan menyatakan mogok tidak sah,” ujarnya.
Faruk menambahkan bahwa pelanggaran prosedur seperti ini bisa membuat hak perlindungan hukum pekerja dicabut, dan mereka dapat dianggap mangkir jika tidak kembali bekerja setelah aksi.
“Pelanggaran prosedur seperti ini bisa membuat pekerja dianggap tidak dilindungi UU. Kalau tidak kembali bekerja setelah mogok, bisa dianggap mangkir,” tegasnya.
Walau perusahaan memiliki dasar hukum untuk PHK, Faruk menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja tetap harus melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Editor : Merwanda











