SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HD, oknum guru SMAN 4 Kota Serang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota. HD diduga kuat telah berbuat cabul terhadap mantan siswinya, SL (19).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat sore, 25 Juli 2025. HD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Iya benar (ditetapkan tersangka-red),” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat dikonfirmasi, Senin, 28 Juli 2025.
Sebelum menetapkan HD sebagai tersangka, penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara internal pada Selasa, 22 Juli 2025.
Hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Kasusnya masih kami tangani,” kata mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan bahwa saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam; mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman; dan terduga pelaku, HD, pada Senin, 21 Juli 2025. Penyelidik juga memeriksa ibu korban.
“Pemeriksaan bapak sambung korban, ibu korban, sama ketua komite sudah dilakukan,” katanya, beberapa waktu yang lalu.
Febby menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terjadi tindak persetubuhan anak. Terlapor diduga melakukan tindakan asusila berupa cabul terhadap anak didiknya.
“Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi,” ungkapnya.
Modus HD berbuat cabul tersebut dengan berpura-pura membetulkan gerakan silat saat kegiatan ekstrakurikuler.
“Iya, benar (modus HD berpura-pura membetulkan gerakan silat saat mencabuli korban-red),” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengungkapkan, pencabulan tersebut pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasinya, di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang.
Editor: Agus Priwandono











