SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kenakalan remaja menjadi perhatian Kejaksaan. Untuk menekan angka kenakalan pelajar atau remaja, Kejaksaan meluncurkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
JMS adalah program dari Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan, dari sekolah dasar hingga jenjang menengah atas. Program ini untuk mengenalkan hukum dan menanamkan nilai-nilai hukum serta etika sejak dini, serta mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Banten Rangga Adekresnas mengatakan, JMS merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya pelajar.
“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum. Tentunya kami mempunyai tanggung jawab moril memajukan gerasi muda dan para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya,” katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Kejati Banten, pekan lalu.
“Tujuan utamanya memang ke sana (menekan angka kenakalan remaja-red) melalui edukasi hukum ini agar para pelajar lebih waspada terhadap pengaruh negatif di lingkungan sekitar, khususnya terkait kenakalan remaja, bullying, tawuran, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta potensi bahaya dalam penggunaan media sosial”.
“Kita tidak pungkiri, kalau di sekolah ada banyak pelanggaran hukum atau tindak pidana yang terjadi. Tetapi mereka (siswa-red) tidak tau, apakah yang dilakukannya itu melanggar hukum atau tidak. Misalnya, bullying. Untuk itu, kita hadir memberi penyuluhan hukum kepada siswa agar tidak terjadi lagi kasus hukum di lingkungan sekolah dan di tingkatan remaja,” tuturnya.
Meski tidak memiliki data konkret, Rangga mengklaim, angka kenakalan pelajar di wilayah hukum Provinsi Banten menurun setelah JMS diluncurkan. “Tahun 2024 kami mendapat banyak laporan ada beberapa kasus bullying dan tawuran yang terjadi di sekolah. Dari laporan tersebut, tim JMS Kejati dan Kejari bergerak lebih intens lagi. Setelah dilakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum, kasus bullying dan tawuran menurun drastis. Hingga semester I 2025, kami belum menerima laporan dari sekolah terhadap kasus tersebut,” terangnya.
Rangga menjelaskan, kenakalan pelajar yang berdampak pada permasalahan hukum di sekolah terjadi karena minimnya pengetahuan pelajar soal hukum. Ini diketahui setelah JMS digulirkan.
“Dari sekolah-sekolah yang kami sambangi, hampir semua pertanyaan yang muncul dari siswa/pelajar/remaja adalah apakah bullying dan tawuran itu melanggar hukum dan pelakunya bisa dipidana? Itu artinya, mereka belum tau soal hukum. Itu kita makulumi karena di sekolah kan tidak ada pelajaran hukum,” ungkapnya.
Sejak 2024 hingga semester II 2025, kata Rangga, ada 50 lebih sekolah se- Provinsi Banten yang disambangi tim JMS. “Khusus Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, untuk sekolah negerinya sudah kami sambangi semua. Kami akan menyambangi semua sekolah di wilayah hukum Provinsi Banten sesuai jadwal yang sudah dibuat,” tutup Rangga.
Kepala Kejati Siswanto menilai, antusiasme pelajar menyambut JMS sangat tinggi. Itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada saat sesi tanya jawab.
“Pada sesi tanya jawab, minimal 15 sampai 20 anak yang mengajukan pertanyaan. Artinya apa? Mereka ingin mengetahui ilmu hukum yang selama ini belum mereka banyak ketahui,” ucapnya.
Kejaksaan memandang, pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara pada masa mendatang.
“Artinya, masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. (dre)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











