LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan dana talangan dalam menjalankan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini ditegaskan setelah dua dapur SPPG di Lebak sempat berhenti beroperasi akibat keterlambatan pencairan dana dari pusat.
Pada Jumat, 14 November lalu, dua dapur SPPG terpaksa menutup sementara layanan karena tidak memiliki biaya operasional. Kondisi tersebut terjadi akibat dana pencairan belum turun sesuai jadwal.
Koordinator BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, menekankan bahwa penggunaan dana talangan tidak diperbolehkan dalam mekanisme SPPG.
“SPPG tidak bisa menggunakan dana talangan, menghindari kemungkinan adanya maladministrasi dalam pembayaran,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 18 November 2025.
Asep menjelaskan bahwa proses pembayaran program dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal dari masing-masing SPPG.
“Mekanismenya mengajukan proposal, kemudian diverifikasi. Setelah itu baru dilakukan pembayaran,” katanya.
Menurutnya, keterlambatan cairnya dana kemungkinan disebabkan adanya kekeliruan dalam proposal yang diajukan.
“Biasanya dana cair tiga hari sebelum digunakan. Tapi kalau ada kendala saat review, misalnya proposal keliru, ya itu membuat pencairan tertunda,” ujarnya.
Asep memastikan bahwa dua dapur yang sempat menghentikan penyaluran MBG kini telah menerima pembayaran. Dapur tersebut adalah Hamim Center Kecamatan Cibadak dan SPPG Rangkasbitung Timur.
“Sudah dibayarkan, kalau tidak salah hari Jumat. InsyaAllah hari Senin kembali beroperasi,” kata Asep.











