SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng non DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp Rp 20,4 miliar turut menyeret pengurus Kadin Kabupaten Serang berinisial EN. Ia telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten.
“Sudah diperiksa,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejati Banten, Kamis 11 Desember 2025.
Sumber tersebut mengatakan bahwa EN turut memasok pengadaan minyak goreng pada kontrak awal. Dia juga disebut sebagai direktur sebuah perusahaan. “Kontrak awal dia yang mengerjakan, dia itu direktur perusahaan Petrindo,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menegaskan, penangan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan. Terkait tersangka baru yang bakal ditetapkan, ia belum dapat memastikannya. “Nanti lihat perkembangan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya dan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Rangga mengungkapkan, kedua tersangka tersebut dianggap bertanggungjawab atas pembelian minyak goreng sebanyak 1.200 ton. Minyak goreng tersebut diketahui telah dibayarkan PT ABM pada Maret 2025 lalu. Namun, PT KAN hingga kini tak kunjung mengirim ribuan ton minyak goreng itu kepada PT ABM. “Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











