SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande telah merampungkan penyidikan kasus penipuan dengan modus rekrutmen karyawan di PT Nikomas Gemilang.
Selasa, 30 Desember 2025, penyidik melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Ketiga tersangka yang diserahkan berinisial EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan yang menyasar pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang,” kata Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Rabu, 31 Desember 2025.
Tatang menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki akses khusus atau orang dalam di PT Nikomas Gemilang. Tindakan ketiga tersangka tersebut dilaporkan para korbannya pada 25 Agustus 2025.
“Para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per orang,” jelasnya.
Tatang mengatakan, dalam kasus tersebut EP dan YN ditangkap terlebih dahulu pada 31 Oktober 2025. Kemudian, BS ditangkap pada 5 November 2025 setelah dilakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 55 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami sita berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang sebagai bukti transaksi, tiga lembar surat panggilan tes fiktif untuk meyakinkan korban. Kemudian, tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara para pelaku dan korban,” katanya.
Terkait kasus ini, AKP Tatang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tenaga kerja yang masih marak terjadi di wilayah industri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang biasanya tidak dipungut biaya,” katanya.
“Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada pihak yang mengatasnamakan orang dalam karena itu adalah modus penipuan,” sambungnya.
Editor: Agus Priwandono











