TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang wasit sepak bola Liga 2 Indonesia berinisial FR dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kekerasan seksual terhadap istrinya, SHP (27). FR diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual bertiga atau threesome.
Kuasa hukum SHP, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada September 2025 di wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Sebelum kejadian, FR disebut meminta SHP melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus.
“Klien kami mengaku diminta melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus,” ujar Abdul, Rabu.
Menurut Abdul, permintaan tersebut awalnya ditolak oleh SHP. Namun, FR diduga melakukan pemaksaan disertai ancaman akan berselingkuh dengan perempuan lain yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
“SHP diancam suaminya. Jika tidak menuruti permintaan tersebut, suaminya mengancam akan berhubungan dengan perempuan lain dari aplikasi MiChat,” jelas Abdul.
Karena khawatir dan masih ingin mempertahankan rumah tangga, SHP akhirnya mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut.
“Klien kami saat itu masih ingin mempertahankan hubungan suami istri, sehingga dengan terpaksa melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya.
Korban Alami Trauma, Lapor Polisi
Usai kejadian, SHP disebut mengalami trauma dan tekanan batin yang mendalam. Setelah melalui pertimbangan panjang, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Laporan saat ini masih diproses di Polres Metro Tangerang Kota,” kata Abdul.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah mantap untuk mengakhiri pernikahan dan akan mengajukan gugatan cerai terhadap FR ke Pengadilan Agama Tangerang.
“Klien kami sudah bulat ingin berpisah dengan suaminya,” ujarnya.
Polisi Benarkan Laporan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Iya, benar ada laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Prapto.
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi dan akan digelar untuk naik ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











