SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabid Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 11 Februari 2026.
Ichwanudin menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa sejak awal menyadari PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) sebagai penerima pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tidak memiliki fasilitas lahan.
Selain itu perusahaan tersebut juga tidak mempunyai keahlian teknis dan pengalaman terutama dalam pekerjaan pengelolaan (pengolahan) sampah.
PT EPP hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumnya telah bekerjasama dengan DLH Tangsel.
“Bahwa dalam tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak mengelola sampah seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan, karena kenyataannya sampah yang diangkut dibuang ke sejumlah titik pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir sampah, hingga mendapat penolakan dari warga setempat,” katanya.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan. Dia juga turut berupaya dalam mempercepat penanganan keadaan sampah Tangsel yang semakin mendesak untuk segera ditangani.
“Bahwa dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah, ternyata untuk kegiatan pengangkutan sampah selama ini telah berjalan dengan baik meskipun untuk kegiatan pengelolaan (pengolahan) sampah tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ichwanudin.
Sementara aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani dihukum lebih tinggi.
Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp800 jutap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tuturnya.
Editor Daru











