slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

Fahmi by Fahmi
15-02-2026 21:34:33
in Hukum
Oya Misri

Tim Kuasa Hukum Oya Misri

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa Ir. Oya Masri mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan.

Dalam dokumen eksepsi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa yang teregister dengan Nomor Register Perkara PDS-1-03/M.6.14/Ft.1/12/2025 tertanggal 14 Januari 2026 dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel).

Baca Juga :

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Ketua Tim Penasihat Hukum Oya Misri, Acep Saepudin menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKNATDA/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

Menurut dia, hasil audit tersebut masih perlu dipastikan apakah merupakan kerugian negara atau hanya kesalahan administratif di lingkungan PDAM Kabupaten Lebak.

“Jika ditemukan dugaan kerugian, seharusnya Inspektorat terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada PDAM untuk ditindaklanjuti secara administratif,” katanya, Minggu 15 Februari 2026.

Tim kuasa hukum juga menyatakan kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil audit dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

Acep berpendapat, instansi terkait semestinya diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki administrasi atau mengembalikan kerugian negara sebelum perkara dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Selain itu, mereka menilai perkara yang terjadi pada 2020 seharusnya telah selesai karena tidak ada temuan dari BPK, Inspektorat Kabupaten Lebak, maupun BPKP pada saat itu.

Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi

Dalam eksepsinya, penasihat hukum bahkan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka pada 2025 mengandung indikasi kriminalisasi.

Mereka beralasan klien telah beberapa kali dipanggil aparat penegak hukum sejak 2019, padahal menurut mereka tidak ada niat jahat maupun keuntungan yang dinikmati terdakwa.

“Tim kuasa hukum juga berpendapat, apabila perkara ini hanya bersifat administratif atau maladministratif, maka seharusnya menjadi kewenangan Ombudsman, bukan Pengadilan Negeri Serang,” jelas Acep.

Selain itu, penasihat hukum menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak merinci pembebanan kerugian negara kepada masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini disebut terdapat empat terdakwa dengan berkas terpisah, namun jaksa hanya mencantumkan total dugaan kerugian negara sebesar Rp2.245.462.793 tanpa pembagian per terdakwa.

Atas berbagai alasan tersebut, tim kuasa hukum memohon majelis hakim:

Menerima eksepsi terdakwa seluruhnya;
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda menunggu tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Editor Daru

Tags: Kejari LebakKorupsi Lebakkorupsi pdam lebakPDAM Tirta MultatuliPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sambut Ramadan, Percasi Pandeglang Gelar Ngeround Munggahan

Next Post

Sambut Ramadan, Wagub Banten Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Kebersamaan

Related Posts

Hukum

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 09:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Pj Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta mangkir dalam panggilan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng di...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Kajari Lebak Adi Firmani Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Next Post
Dimyati

Sambut Ramadan, Wagub Banten Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Kebersamaan

DPRD Cilegon

Anggota DPRD Cilegon Ahmad Aflahul Azis Serahkan Kursi Roda dan Biaya Pengobatan untuk Warga Lumpuh di Ciwandan

Serang

Soal Penyelesaian Sengketa Aset, Dewan Minta Pemerintah Pusat Fasilitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak