SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa Ir. Oya Masri mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan.
Dalam dokumen eksepsi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa yang teregister dengan Nomor Register Perkara PDS-1-03/M.6.14/Ft.1/12/2025 tertanggal 14 Januari 2026 dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
Ketua Tim Penasihat Hukum Oya Misri, Acep Saepudin menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKNATDA/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
Menurut dia, hasil audit tersebut masih perlu dipastikan apakah merupakan kerugian negara atau hanya kesalahan administratif di lingkungan PDAM Kabupaten Lebak.
“Jika ditemukan dugaan kerugian, seharusnya Inspektorat terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada PDAM untuk ditindaklanjuti secara administratif,” katanya, Minggu 15 Februari 2026.
Tim kuasa hukum juga menyatakan kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil audit dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Acep berpendapat, instansi terkait semestinya diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki administrasi atau mengembalikan kerugian negara sebelum perkara dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, mereka menilai perkara yang terjadi pada 2020 seharusnya telah selesai karena tidak ada temuan dari BPK, Inspektorat Kabupaten Lebak, maupun BPKP pada saat itu.
Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi
Dalam eksepsinya, penasihat hukum bahkan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka pada 2025 mengandung indikasi kriminalisasi.
Mereka beralasan klien telah beberapa kali dipanggil aparat penegak hukum sejak 2019, padahal menurut mereka tidak ada niat jahat maupun keuntungan yang dinikmati terdakwa.
“Tim kuasa hukum juga berpendapat, apabila perkara ini hanya bersifat administratif atau maladministratif, maka seharusnya menjadi kewenangan Ombudsman, bukan Pengadilan Negeri Serang,” jelas Acep.
Selain itu, penasihat hukum menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak merinci pembebanan kerugian negara kepada masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini disebut terdapat empat terdakwa dengan berkas terpisah, namun jaksa hanya mencantumkan total dugaan kerugian negara sebesar Rp2.245.462.793 tanpa pembagian per terdakwa.
Atas berbagai alasan tersebut, tim kuasa hukum memohon majelis hakim:
Menerima eksepsi terdakwa seluruhnya;
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda menunggu tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Editor Daru











