SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meminta agar Pemkot Serang dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan pihaknya secara resmi mengusulkan pembentukan Perda P4GN karena hingga kini Kota Serang belum memilikinya.
“Yang kami bahas mengusulkan Perda kaitannya dengan P4GN, pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Serang belum ada, tim terpadu juga belum ada,” kata Rohmad, Selasa 24 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan, pentingnya program Aksi Nasional Anti Narkotik dan Ketahanan Bangsa Dimulai dari Anak (Ananda Bersinar) yang akan dijalankan bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kesbangpol, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Iya termasuk mendorong lah, karena belum ada. Amanat dari undang-undang, amanat juga dari instruksi Mendagri,” katanya.
Rohmad berharap usulan regulasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, sehebat apa pun program pembangunan, akan sulit berhasil jika generasi mudanya terjerat narkoba.
“Ini bagaimanapun hebatnya program, kalau kena narkoba kan wah udah keplay nanti,” ucapnya.
Saat ini, regulasi P4GN memang belum dimiliki seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Di tingkat provinsi sudah ada, namun di Kota Serang belum terbentuk, termasuk belum adanya BNNK.
“Provinsi sudah ada, di Kota Serang ini belum ada. Cilegon ada, Kota Tangerang ada, Tangsel ada, Pandeglang belum ada,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











