SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo, Gautsil Madani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengangkutan material proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana tahun 2020-2022. Akibat perbuatan Gautsil negara mengalami kerugian hingga Rp 8,3 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Agra Yusuf Saripudin dan Tomi Tirta Satria dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 11 Maret 2026. Selain Gautsil, perkara tersebut menjerat lima terdakwa lainnya.
Mereka Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018 – Juni 2022, Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020 – Juni 2023, Yulyanti selaku Direktur PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), serta pihak swasta Thio Anita Widjaja dan Hendro Prasetyo.
JPU Agra Yusuf Saripudin mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari rencana pekerjaan pengangkutan kargo material proyek PLTU Ampana dari Surabaya ke Ampana, Sulawesi Tengah.
Proyek tersebut diduga telah direkayasa oleh Hendro Prasetyo. Selanjutnya, pekerjaan tersebut ditawarkan kepada pihak PT Angkasa Pura Kargo melalui Muhammad Fikar Maulana dan Ade Yolando Sudirman.
“Untuk meyakinkan pihak perusahaan, Hendro bahkan meminta almarhum M. Fikri Indriawan berpura-pura sebagai karyawan PT Hutama Karya,” kata Agra.
Selanjutnya dibuat sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pengangkutan material proyek PLTU Ampana dengan nilai miliaran rupiah.
Ada dua perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa. Yakni, PT Libra Bhakti Nusantara dan PT Athena Satria Mandiri.
Menurut JPU, penunjukan kedua perusahaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, seperti pemeriksaan legalitas, studi kelayakan, rencana bisnis, serta analisis manajemen risiko sebagaimana diatur dalam pedoman pengadaan perusahaan.
Selain itu, para pihak juga disebut melakukan deviasi prosedural dan pembiaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo.
Meski mempunyai masalah, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran pekerjaan kepada PT Libra Bhakti Nusantara: Rp541.684.737 dan PT Athena Satria Mandiri Rp9.248.326.087. “Total pembayaran mencapai lebih dari Rp9,7 miliar,” katanya.
Setelah dana diterima, sebagian uang tersebut kemudian ditransfer kembali kepada sejumlah pihak, termasuk Hendro Prasetyo dan pihak lain yang terlibat.
Belakangan PT Angkasa Pura Kargo mengirimkan tagihan kepada PT Hutama Karya atas pekerjaan tersebut.
Namun pada Juni dan Juli 2022, PT Hutama Karya mengirimkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan SPK kepada PT Angkasa Pura Kargo dan tidak pernah melakukan transaksi terkait proyek tersebut.
“Tidak ada karyawan bernama M. Fikri Indriawan di perusahaan tersebut,” ujar JPU lainnya, Tomi Tirta Satria.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa proyek pengangkutan kargo tersebut tidak pernah ada. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Angkasa Pura Kargo yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II mengalami kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar lebih.
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 November 2025.
Akibat perbuatan para terdakwa mereka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi










