SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa membantah menerima uang Rp 1,075 miliar dari PT Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud.
Terdakwa dugaan korupsi kerjasama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025 tersebut menilai JPU Kejari Serang tidak mempunyai bukti. Bahkan, Cakrabirawa merasa bukti dokumen kuitansi terkait pemberian uang tersebut adalah palsu.
“Saya tidak pernah menerima uang sebesar yang dituduhkan. Itu tidak benar,” ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 8 April 2026.
Ia menegaskan, bahwa tuduhan JPU hanya didasarkan pada kuitansi yang dibuat sepihak oleh terdakwa Isbandi. Menurut dia, dokumen tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian. “Itu sepihak dan jelas kwitansi palsu yang dibuat Isbandi,” katanya.
Dari perkataannya, Cakrabirawa hanya mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun, ia menyebut dana itu merupakan hak pribadinya yang berkaitan dengan pengurusan izin kerja sama, bukan bagian dari kerugian negara.
Ia juga mengatakan, tidak mengetahui adanya pengeluaran dana secara sepihak dalam pengelolaan keuangan PT SBM. Dalam pleidoinya, Cakrabirawa bahkan menyebut kemungkinan dirinya menjadi pihak yang terjebak dalam perbuatan Isbandi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Cakrabirawa, Agus Salim juga mempersoalkan dua kuitansi yang dijadikan dasar tuduhan. Ia menegaskan bahwa dokumen itu telah dipalsukan oleh Isbandi dan telah dilaporkan ke kepolisian.
Dalam pledoinya, Agus Salim juga menjelaskan bahwa unsur “turut serta” (medepleger) dalam hukum pidana mensyaratkan adanya kesadaran bersama dan kerja sama untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, harus ada pertemuan niat (meeting of minds), kerja sama fisik, serta kepentingan langsung terhadap hasil perbuatan.
“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesepakatan atau kerja sama antara terdakwa dan saksi Isbandi sebagaimana didalilkan JPU,” ungkapnya.
JPU kata Agus Salim sebelumnya mendalilkan adanya komunikasi antara kliennya dengan Isbandi terkait pengembalian dana yang masuk ke rekening PT SBM pada Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut mengirim pesan melalui WhatsApp yang kemudian direspons oleh Isbandi.
Menurut Agus Salim konteks komunikasi tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan uang. Sebab, pesan yang dipermasalahkan justru berkaitan dengan pengurusan administrasi balik nama izin stockpile perusahaan. “Penarikan dana yang dilakukan saksi merupakan tindakan pribadi, tanpa perintah, paksaan, ataupun anjuran dari terdakwa,” tegasnya.
Agus Salim juga menyoroti klaim penyerahan uang yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, termasuk yang dituangkan dalam kwitansi oleh Isbandi. Ia menyebut klaim tersebut sebagai pernyataan sepihak yang tidak didukung alat bukti lain.
Selain itu, tim pembela menilai JPU tidak mampu menguraikan secara jelas peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara. Dalam dakwaan, JPU dinilai mencampuradukkan kategori pelaku seperti pelaku utama (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta (medepleger), hingga pembujuk (uitlokker).
“Uraian tersebut tidak jelas dan tidak tegas, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum pidana,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Atas dasar itu, Agus Salim meminta majelis hakim untuk menilai secara objektif fakta-fakta persidangan dan mempertimbangkan pembelaan yang telah disampaikan terdakwa. Ia berharap agar kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan JPU.
“Membebaskan Terdakwa I.G.N Cakrabirawa dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak – tidaknya melepaskan terdakwa I.G.N CAKRABIRAWA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tuturnya.
Sebelumnya, Cakrabirawa dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, Cakrabirawa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar diganti 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara, Isbandi dituntut 6 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan dan uang pengganti Rp4.783.424.438 subsider 3 tahun penjara.
Editor: Abdul Rozak











