slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Fahmi by Fahmi
09-04-2026 08:22:49
in Hukum

Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa bersama tim kuasa hukumnya

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa membantah menerima uang Rp 1,075 miliar dari PT Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud.

Terdakwa dugaan korupsi kerjasama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025 tersebut menilai JPU Kejari Serang tidak mempunyai bukti. Bahkan, Cakrabirawa merasa bukti dokumen kuitansi terkait pemberian uang tersebut adalah palsu.

Baca Juga :

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

“Saya tidak pernah menerima uang sebesar yang dituduhkan. Itu tidak benar,” ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 8 April 2026.

Ia menegaskan, bahwa tuduhan JPU hanya didasarkan pada kuitansi yang dibuat sepihak oleh terdakwa Isbandi. Menurut dia, dokumen tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian. “Itu sepihak dan jelas kwitansi palsu yang dibuat Isbandi,” katanya.

Dari perkataannya, Cakrabirawa hanya mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun, ia menyebut dana itu merupakan hak pribadinya yang berkaitan dengan pengurusan izin kerja sama, bukan bagian dari kerugian negara.

Ia juga mengatakan, tidak mengetahui adanya pengeluaran dana secara sepihak dalam pengelolaan keuangan PT SBM. Dalam pleidoinya, Cakrabirawa bahkan menyebut kemungkinan dirinya menjadi pihak yang terjebak dalam perbuatan Isbandi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Cakrabirawa, Agus Salim juga mempersoalkan dua kuitansi yang dijadikan dasar tuduhan. Ia menegaskan bahwa dokumen itu telah dipalsukan oleh Isbandi dan telah dilaporkan ke kepolisian.

Dalam pledoinya, Agus Salim juga menjelaskan bahwa unsur “turut serta” (medepleger) dalam hukum pidana mensyaratkan adanya kesadaran bersama dan kerja sama untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, harus ada pertemuan niat (meeting of minds), kerja sama fisik, serta kepentingan langsung terhadap hasil perbuatan.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesepakatan atau kerja sama antara terdakwa dan saksi Isbandi sebagaimana didalilkan JPU,” ungkapnya.

JPU kata Agus Salim sebelumnya mendalilkan adanya komunikasi antara kliennya dengan Isbandi terkait pengembalian dana yang masuk ke rekening PT SBM pada Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut mengirim pesan melalui WhatsApp yang kemudian direspons oleh Isbandi.

Menurut Agus Salim konteks komunikasi tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan uang. Sebab, pesan yang dipermasalahkan justru berkaitan dengan pengurusan administrasi balik nama izin stockpile perusahaan. “Penarikan dana yang dilakukan saksi merupakan tindakan pribadi, tanpa perintah, paksaan, ataupun anjuran dari terdakwa,” tegasnya.

Agus Salim juga menyoroti klaim penyerahan uang yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, termasuk yang dituangkan dalam kwitansi oleh Isbandi. Ia menyebut klaim tersebut sebagai pernyataan sepihak yang tidak didukung alat bukti lain.

Selain itu, tim pembela menilai JPU tidak mampu menguraikan secara jelas peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara. Dalam dakwaan, JPU dinilai mencampuradukkan kategori pelaku seperti pelaku utama (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta (medepleger), hingga pembujuk (uitlokker).

“Uraian tersebut tidak jelas dan tidak tegas, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum pidana,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

Atas dasar itu, Agus Salim meminta majelis hakim untuk menilai secara objektif fakta-fakta persidangan dan mempertimbangkan pembelaan yang telah disampaikan terdakwa. Ia berharap agar kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan JPU.

“Membebaskan Terdakwa I.G.N Cakrabirawa dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak – tidaknya melepaskan terdakwa I.G.N CAKRABIRAWA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tuturnya.

Sebelumnya, Cakrabirawa dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, Cakrabirawa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar diganti 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, Isbandi dituntut 6 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan dan uang pengganti Rp4.783.424.438 subsider 3 tahun penjara.

Editor: Abdul Rozak

Tags: dugaan korupsi SBMIsbandi Ardiwinatakejari serangKorupsi PT SBMPT SBM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Atasi Wakil Malaysia, Jonatan Christie dan Alwi Farhan Melenggang ke Babak 16 Besar Kejuaraan Asia 2026

Next Post

Belasan Pencaker Ditipu Pasangan Suami Istri, Polsek Cikande Amankan Kedua Pelaku

Related Posts

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
Berita Utama

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 07:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang menerapkan pendekatan hukum progresif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Crown Steel. Perkara...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Next Post

Belasan Pencaker Ditipu Pasangan Suami Istri, Polsek Cikande Amankan Kedua Pelaku

Pemkot Serang Tutup Keran Rekrutmen ASN Tahun 2026

Home Radar Banten

Naik Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 17:41
Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Sabtu, 2 Mei 2026 17:29
Deklarasi KAHMI Muda Cilegon, Tegaskan Peran Intelektual Muda dalam Menjawab Persoalan Daerah

Deklarasi KAHMI Muda Cilegon, Tegaskan Peran Intelektual Muda dalam Menjawab Persoalan Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 17:09
Polsek Cikupa Tangerang Lakukan Patroli Mobile, Malam-malam Sasar Titik Rawan

Polsek Cikupa Tangerang Lakukan Patroli Mobile, Malam-malam Sasar Titik Rawan

Sabtu, 2 Mei 2026 14:54
Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 13:40
Hardiknas 2026: Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Pendidikan Bermutu Tanggung Jawab Kolektif

Hardiknas 2026: Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Pendidikan Bermutu Tanggung Jawab Kolektif

Sabtu, 2 Mei 2026 11:39
Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 17:41
Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Sabtu, 2 Mei 2026 17:29
Deklarasi KAHMI Muda Cilegon, Tegaskan Peran Intelektual Muda dalam Menjawab Persoalan Daerah

Deklarasi KAHMI Muda Cilegon, Tegaskan Peran Intelektual Muda dalam Menjawab Persoalan Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 17:09
Polsek Cikupa Tangerang Lakukan Patroli Mobile, Malam-malam Sasar Titik Rawan

Polsek Cikupa Tangerang Lakukan Patroli Mobile, Malam-malam Sasar Titik Rawan

Sabtu, 2 Mei 2026 14:54
Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 13:40
Hardiknas 2026: Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Pendidikan Bermutu Tanggung Jawab Kolektif

Hardiknas 2026: Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Pendidikan Bermutu Tanggung Jawab Kolektif

Sabtu, 2 Mei 2026 11:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

by Adam Fadillah
Sabtu, 2 Mei 2026 17:41

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kelurahan Taman Baru mengapresiasi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0623/Cilegon yang menghadirkan bantuan sumur bor bagi...

Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

by Adam Fadillah
Sabtu, 2 Mei 2026 17:29

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komando Distrik Militer (Kodim) 0623/Cilegon bersama petani dan masyarakat melaksanakan penanaman jagung di lahan seluas dua hektare...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak