slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
09-04-2026 10:40:53
in Hukum

Faturohman saat menandatangani berita acara persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/4/2026)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang divonis pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore (8/4/2026).

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 senilai Rp 300 juta.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dalam amar putusannya.

Faturohman juga dihukum berupa pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 130 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menyita aset Faturohman setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” kata Agung dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Sementara terdakwa lainnya Payumi dihukum lebih tinggi. Ia divonis 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 135 juta subsider satu tahun penjara.

Kedua anggota Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.

Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Faturohman dituntut 19 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 105 juta subsider 10 bulan penjara.

Dalam tuntutan, JPU menyebut bahwa Faturohman telah mengembalikan kerugian negara Rp45 juta. Sementara, terdakwa lainnya, Payumi dituntut 22 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta subsider satu tahun penjara.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan keduanya yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Agung.

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo mengatakan, kasus korupsi tersebut bermula saat kedua terdakwa mendapatkan informasi terkait bantuan pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023.

Dari informasi tersebut, kedua terdakwa melakukan musyawarah bersama ketua dan anggota kelompok tani untuk membahas syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni kepemilikan kandang.

Ketua dan anggota kelompok tani disebut keberatan dengan iuran untuk pembuatan kandang. Kedua terdakwa yang tak ingin melewatkan bantuan tersebut kemudian membuat kandang diatas tanah milik Faturohman menggunakan dana pribadi.

Setelah kandang jadi, kedua terdakwa mendapatkan bantuan 20 ekor sapi. “Pembagiannya masing-masing 10 ekor, ketua kelompok tani ini tidak mendapat bantuan karena tidak ikut menyumbang pembuatan kandang,” kata Endo.

Bantuan tersebut oleh kedua terdakwa ternyata tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Sapi tersebut dijual dan ada yang disembelih. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 300 juta. Atas vonis tersebut, baik JPU dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Guru Tirtayasakejari serangkorupsi sapikorupsi sapi TirtayasaPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Rp 8 Miliar

Next Post

Hujan Deras, Banjir Melanda Kecamatan Cigeulis dan Panimbang

Related Posts

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie
Hukum

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

by Fahmi
Kamis, 30 April 2026 07:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keinginan Jimmy bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang kandas. Rabu (29/4/2026) siang,...

Read moreDetails

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Next Post

Hujan Deras, Banjir Melanda Kecamatan Cigeulis dan Panimbang

Kejati Banten Tangkap Tukang Pecel Lele yang Buron, Ini Kasusnya

Kasus PTSL Kalibaru Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Beri Suap Rp 1,240 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Kamis, 30 April 2026 08:35
Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Kamis, 30 April 2026 08:28
Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Kamis, 30 April 2026 08:19
Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Kamis, 30 April 2026 08:01
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Kamis, 30 April 2026 08:35
Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Kamis, 30 April 2026 08:28
Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Terduga Maling Motor di Cipocok Jaya Dipukuli dan Dimasukkan Warga ke Kandang Ayam

Kamis, 30 April 2026 08:19
Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Kamis, 30 April 2026 08:01
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pelataran Masjid Banten Lama

by Fahmi
Kamis, 30 April 2026 08:35

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan area pelataran Masjid Agung Banten Lama, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota...

Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

Perusahaan Penyedia Air Bersih Dukung Penguatan Alternatif Penggunaan ABT

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 April 2026 08:28

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-  Perusahaan penyedia air bersih di Serang dan Cilegon mengaku siap untuk mendukung upaya konservasi air bawah tanah dengan melakukan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak