SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan posisi hukumnya menguat atas lahan Situ Ranca Gede Jakung, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melawan PT Modern Industrial Estate.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengaku telah menerima pemberitahuan putusan kasasi melalui sistem e-court Mahkamah Agung. Namun, dokumen putusan secara lengkap masih dalam proses diterima.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, membatalkan banding lalu yang mengharuskan kita (Pemprov Banten-ref) menghapus situ dari daftar aset daerah. Dengan ini, Situ Ranca Gede tetap berada dalam aset pemprov,” ujar Hadi, Selasa, 14 April 2026.
Dalam amar putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi peradilan, hakim agung mengabulkan permohonan kasasi pihak tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh PT Modern Industrial Estate terhadap Gubernur Banten dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Hadi mengaku akan melaporkan putusan kasasi itu kepada Gubernur Banten, Andra Soni, untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kita akan lapor dulu, karena nanti sudah kewenangan Pak Gubernur mau mengambil langkah apa. Karena, pastinya Pak Gubernur juga memikirkan tentang iklim usaha dan serapan tenaga kerja di lokasi situ yang sudah terlanjur berubah jadi pabrik itu,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











