slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Fahmi by Fahmi
16-04-2026 09:17:14
in Berita Utama, Hukum
Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Galih Satria Permadi.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Galih Satria Permadi, dari perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022–2023 senilai Rp13,9 miliar.

Galih dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp12 miliar tersebut.

Baca Juga :

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dalam amar putusannya, Rabu malam 15 April 2026.

Majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) pada diri Galih dalam perkara tersebut. Dokumen kredit yang dipermasalahkan diketahui dibuat oleh mantan Junior Kredit Program BTN BSD, Mohamad Ridwan, untuk kemudian diajukan dalam proses pencairan.

Setelah dana dicairkan, Ridwan disebut menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.

“Untuk judi online dalam beberapa akun sebesar Rp500 juta,” kata Agung.

Sebelumnya, Galih dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider lima tahun penjara.

Namun, dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa Galih tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

Berbeda dengan Galih, mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli, justru dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim juga tidak membebankan uang pengganti karena tidak ditemukan bukti penerimaan dana korupsi.

“Terdakwa tidak cukup bukti menerima aliran dana dari KUR fiktif,” kata Agung.

Meski tidak menikmati hasil korupsi, Hadeli dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dengan merekomendasikan dua debitur, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan. Data kedua debitur tersebut disebut direkayasa oleh Indra Wijaya agar dapat lolos proses pre-screening dan memorandum analisa kredit.

“Untuk dapat diloloskan dalam proses pre-screening dan memorandum analisa kredit,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadeli dengan 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Mohamad Ridwan, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp12,3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara dua tahun.

Putusan tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,7 miliar.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Agung.

Editor: Mastur Huda

Tags: BTN SerpongGalih Satria PermadiKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan; BTN Tangsel Hadeli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Next Post

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Related Posts

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan
Berita Utama

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 07:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Hadeli...

Read moreDetails

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Next Post
Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Kamis, 16 April 2026 12:13
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

Kamis, 16 April 2026 12:09
Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kamis, 16 April 2026 11:44
Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 11:22
Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Kamis, 16 April 2026 11:05
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Gali Potensi PAD, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 11:01
Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Kamis, 16 April 2026 12:13
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

Kamis, 16 April 2026 12:09
Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kamis, 16 April 2026 11:44
Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 11:22
Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Pansus Raperda Kebudayaan Cilegon Dibentuk, Rumah Musisi Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif

Kamis, 16 April 2026 11:05
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Gali Potensi PAD, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 11:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 16 April 2026 12:13

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan ibu dan balita di Kabupaten Pandeglang mengikuti program Alfamart Sahabat Posyandu yang digelar di sejumlah titik....

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

by Rostinah
Kamis, 16 April 2026 12:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak