KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Modus licik dua pria yang beraksi sebagai penagih utang (debt collector) pada siang hari dan mencuri sepeda motor pada malam hari akhirnya terbongkar.
Keduanya berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu 19 April 2026 dini hari. Kedua pelaku berinisial A.R (30) dan K.S (32).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in menyatakan, penangkapan mereka bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keduanya di lingkungan permukiman.
Salah satu pelaku terlihat mengutak-atik lubang kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya bersiaga di atas motor lain. Tak lama, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna hitam.
“Kami langsung menginstruksikan tim opsnal untuk bergerak cepat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kami segera melakukan pengejaran,” ujar Kapolsek, Senin 20 April 2026.
Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah tinggal di wilayah Tangerang selama kurang lebih satu tahun. Mereka juga mengungkap modus operandi yang cukup rapi, yakni menyamar sebagai debt collector di siang hari untuk menghindari kecurigaan, lalu beraksi mencuri sepeda motor pada malam hari,” jelas Rabi’in.
Selain itu, polisi juga menemukan peralatan khusus yang digunakan pelaku untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit dilacak.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, bahkan dapat lebih berat apabila terbukti merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,” tandas Kapolres.
Editor Daru











