SERANG – Tim penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pengenalan hukum sejak dini kepada siswa SMA Negeri 4 Kota Serang. Kegiatan itu dilaksanakan di aula SMA Negeri 4 Kota Serang, Kamis (16/4).
Hadir pada kegiatan JMS tersebut, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Wilayah Serang Raya-Cilegon, Syadeli, Plt Kepala SMA Negeri 4 Kota Serang Nurdiana Salam, dan Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua beserta tim JMS Kejati Banten.
Penyampaian materi oleh Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengangkat tema “Kenali Dampak Hukum Sejak Dini”. Secara komunikatif, Kasi Penkum membahas berbagai bentuk kenakalan remaja yang menyimpang di kalangan pelajar, seperti tawuran, perundungan (bullying), pinjaman online (pinjol), judi online (judol), love scemming (penipuan berkedok cinta), dan penyalahgunaan Narkoba. Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak hukum, sosial, dan masa depan yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua mengatakan, kenakalan remaja yang menyasar di dunia pendidikan saat ini sangat mengkhawatirkan. Generasi muda menjadi obyek yang mudah diprovokasi dan dipengaruhi lantaran masih tergolong labil. “Mereka (siswa-red) kan masih labil dan sedang mencari jati diri. Kondisi ini sangat mudah disusupi dengan semua hal, termasuk yang negatif. Untuk itu, Kejaksaan hadir melalui program JMS untuk memberikan edukasi hukum sebagai benteng guna mencegah hal-hal negatif terjadi dikalangan remaja agar terhindar dari permasalahan hukum,” kata Jonathan.
Program JMS, ungkap Jonathan, hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada generasi muda agar tidak terjerumus kedalam permasalahan hukum. “Kami selalu mengatakan kepada generasi muda untuk mengenali hukum sejak dini. Jangan sampai terjerumus lantaran minimnya edukasi hukum. Selama ini mereka berdalih apa yang dilakukan karena minimnya pengetahuan hukum. Untuk itu, Kejaksaan hadir melalui JMS,” ungkapnya.
Jonathan menambahkan, minimnya pengetahuan hukum membuat pelajar tidak merasa melakukan pelanggaran meski tindakan yang dilakukannya sudah tergolong pelanggaran hukum berat. “Sebagain besar pelajar sudah tahu kalau tawuran, bullying, judol, pinjol, dan narkoba itu dilarang. Tetapi, mereka berdalih masih dibawah umur dan tidak bisa dihukum. Itu kesalahan besar, karena setiap perbuatan melawan hukum sudah pasti ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Kasi penkum, JMS hadir guna memberikan edukasi hukum agar generasi muda terhindar dari permasalahan hukum. “Sekarang sudah diatur semua, tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum apabila melakukan pelanggaran. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa membantu menyelamatkan generasi muda dari permasalahan hukum” pungkas Jonathan.
Plt Kepala SMA Negeri 4 Kota Serang, Nurdiana Salam mengaku, pihak sekolah merasa khawatir dengan fenomena kenakalan remaja yang banyak terjadi belakangan ini. Tidak hanya kenakalan fisik, tapi juga sudah merambah ke dunia online. “Belakangan ini marak sekali kasus-kasus yang melibatkan kalangan pelajar. Kami mengundang tim JMS Kejati Banten sebagai upaya membentengi siswa dengan edukasi hukum sejak dini. Melalui JMS ini, kami ingin anak-anak didik kami tahu konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukannya,” ucapnya.
Ia menilai, apa yang disampaikan tim JMS Kejati Banten sudah sangat jelas dan gamblang. “Mudah-mudahan tidak ada kasus hukum yang menjerat anak didik kami kedepannya,” harap Nurdiana.
Sementara itu, Kepala KCD Dindikbud Provinsi Banten Wilayah Serang Raya-Cilegon, Syadeli menyatakan, edukasi hukum yang disampaikan tim JMS Kejati Banten sangat bermanfaat bagi generasi muda. “Kita sama-sama lihat tadi, begitu antusiasnya anak-anak ingin tahu soal hukum. Selama ini, mereka menganggap apa yang dilakukan itu benar. Ternyata, di mata hukum itu ada pelanggaran dan konsekuensi nya. Itu artinya, pelanggaran yang dilakukan anak-anak selama ini lantaran ketidaktahuan dari sisi mata hukum,” ujarnya singkat. (dre/air)
Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan











