SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sunari alias Bawuk ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan obat keras di Kota Cilegon. Kini, Sunari sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Serang.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Sunari ditangkap pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Penangkapan dilakukan oleh anggota kepolisian saat terdakwa tengah menunggu pembeli di kawasan PCI (Pondok Cilegon Indah).
“Dari tangan terdakwa, petugas menemukan puluhan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga dijual tanpa izin,” ujar JPU dalam dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id, Sabtu, 2 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 66 butir Tramadol, 43 butir Hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 719 ribu.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Juned yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual obat tersebut kepada pembeli.
Berdasarkan pemeriksaan ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Selain itu, obat yang dijual tidak memenuhi standar keamanan karena diedarkan tanpa resep dokter, tanpa kemasan resmi, serta tanpa informasi dosis dan aturan pakai.
Hasil uji laboratorium juga memastikan bahwa tablet yang diamankan mengandung zat aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol, yang bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, namun tetap tergolong obat keras yang peredarannya harus diawasi ketat.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutur JPU.
Editor: Agus Priwandono











