SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Cilegon digugat Rp4,5 miliar. Koperasi KKUB Seruni Bersatu melayangkan dan mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Serang.
Dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 66/Pdt.G/2026/PN Srg. Selain, Kadis Koperasi UKM Cilegon, penggugat juga menggugat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, dan Ketua Primer Koperasi Karya Bhakti Mandiri. Selain itu, Notaris dan PPAT Rovandy Adbams, SH tercantum sebagai turut tergugat.
Berdasarkan petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan aset dan pengelolaan revitalisasi Pasar Tegal Bunder. Penggugat juga meminta agar pengadilan menetapkan bahwa pengelolaan revitalisasi pasar tersebut merupakan milik penggugat dan menyatakan segala bentuk pengalihan pengelolaan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan segala bentuk pengalihan pengelolaan oleh Tergugat I dan Tergugat II (Primer Koperasi Karya Bhakti Mandiri) tidak sah dan batal demi hukum,” isi petitum, Sabtu, 16 Mei 2026.
Selain itu, penggugat mengajukan permohonan sita jaminan atas bangunan revitalisasi Pasar Tegal Bunder serta para agar membayar renteng kerugian materiil sebesar Rp3.546.642.000. “Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar,” tulis isis petitumnya yang lain.
Penggugat dalam petitumnya meminta putusan provisi agar dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum adanya putusan pokok perkara. Penggugat juga meminta denda Rp5 juta per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan isi putusan provisi.
Editor : Rostinah










