slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Fahmi by Fahmi
16-05-2026 10:50:10
in Hukum
Ilustrasi gugatan

Ilustrasi gugatan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Cilegon digugat Rp4,5 miliar. Koperasi KKUB Seruni Bersatu melayangkan dan mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Serang.

Dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor:  66/Pdt.G/2026/PN Srg. Selain, Kadis Koperasi UKM Cilegon, penggugat juga menggugat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, dan Ketua Primer Koperasi Karya Bhakti Mandiri. Selain itu, Notaris dan PPAT Rovandy Adbams, SH tercantum sebagai turut tergugat.

Baca Juga :

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Berdasarkan petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan aset dan pengelolaan revitalisasi Pasar Tegal Bunder. Penggugat juga meminta agar pengadilan menetapkan bahwa pengelolaan revitalisasi pasar tersebut merupakan milik penggugat dan menyatakan segala bentuk pengalihan pengelolaan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan segala bentuk pengalihan pengelolaan oleh Tergugat I dan Tergugat II (Primer Koperasi Karya Bhakti Mandiri) tidak sah dan batal demi hukum,” isi petitum, Sabtu, 16 Mei 2026.

Selain itu, penggugat mengajukan permohonan sita jaminan atas bangunan revitalisasi Pasar Tegal Bunder serta para agar membayar renteng kerugian materiil sebesar Rp3.546.642.000.  “Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar,” tulis isis petitumnya yang lain.

Penggugat dalam petitumnya meminta putusan provisi agar dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum adanya putusan pokok perkara. Penggugat juga meminta denda Rp5 juta per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan isi putusan provisi.

Editor : Rostinah

Tags: Gugatan PasarKadis Koperasi UKM CilegonPasar Tegal Bunder CilegonPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aspirasi Pembentukkan Pansus Pengusutan Penggunaan Dana Desa, DPRD : Bisa Diaudit Inspektorat

Next Post

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Related Posts

Ilustrasi dugaan penipuan
Hukum

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

by Fahmi
Minggu, 28 Juni 2026 23:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masjaya Winata harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa memalsukan dokumen Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Next Post
Ilustrasi Gugatan terhadap Bank BCA

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Ketua Karang Taruna (Katar) Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi bersama Sekretaris Jojon S Andari melakukan foto bersama Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo di Gedung DPRD Provinsi Banten, belum lama ini.

Karang Taruna Pandeglang Temui Ketua Karang Taruna Banten, Ada Apa

Kepala Dinkes Kota Tangsel, dr. Allin Hendalin Mahdaniar

Belum Ada Temuan Kasus Hantavirus di Tangsel, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Musim Kemarau, Dinkes Lebak Diminta Siapkan Stok Anti Berbisa Ular

Selasa, 30 Juni 2026 14:38
Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Selasa, 30 Juni 2026 14:37

Baru Capai 34,94 Persen, Dewan Pesimis Target Pendapatan Cilegon 2026 Bakal Tercapai

Selasa, 30 Juni 2026 14:30

Jelang Akhir Semester Pertama, Realisasi Pendapatan Cilegon Baru 34,94 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 14:14

Hijaukan Gunung Karang, PLTU Tanam Ratusan Pohon Durian

Selasa, 30 Juni 2026 14:13
Polda Banten Musnahkan Sabu Ganja dan Cartridge Vape Etomidate

Polda Banten Musnahkan Sabu Ganja dan Cartridge Vape Etomidate

Selasa, 30 Juni 2026 13:34

Musim Kemarau, Dinkes Lebak Diminta Siapkan Stok Anti Berbisa Ular

Selasa, 30 Juni 2026 14:38
Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Selasa, 30 Juni 2026 14:37

Baru Capai 34,94 Persen, Dewan Pesimis Target Pendapatan Cilegon 2026 Bakal Tercapai

Selasa, 30 Juni 2026 14:30

Jelang Akhir Semester Pertama, Realisasi Pendapatan Cilegon Baru 34,94 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 14:14

Hijaukan Gunung Karang, PLTU Tanam Ratusan Pohon Durian

Selasa, 30 Juni 2026 14:13
Polda Banten Musnahkan Sabu Ganja dan Cartridge Vape Etomidate

Polda Banten Musnahkan Sabu Ganja dan Cartridge Vape Etomidate

Selasa, 30 Juni 2026 13:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Musim Kemarau, Dinkes Lebak Diminta Siapkan Stok Anti Berbisa Ular

by Nurabidin
Selasa, 30 Juni 2026 14:38

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Memasuki musim kemarau yang tengah melanda Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Lebak meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk...

Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

Hasil Piala Dunia: Maroko Pulangkan Belanda Jalur Penalti

by Abdul Rozak
Selasa, 30 Juni 2026 14:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejutan kembali mewarnai Piala Dunia 2026. Maroko berhasil menyingkirkan Belanda dari Piala Dunia 2026 usai menang adu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak