SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga warga menggugat PT Bank Central Asia (Bank BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses lelang aset tanah dan bangunan di Kota Cilegon.
Perkara gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu 22 April 2026 dengan Nomor 68/Pdt.G/2026/PN Srg. Para penggugat, Amelia Rifa Binti Mairy Debsy, Intan Putri Kinasih Binti Dindit Yuliono Soeharto, dan Mutiara Maharani Binti Dindit Yuliono Soeharto. Ketiganya menunjuk Muhamad Lukman Hakim, S.H., M.H., C.P.L sebagai kuasa hukum.
Dalam gugatan itu, para penggugat menggugat Bank BCA Cq BCA Credit Recovery Group sebagai tergugat. Selain itu, turut tergugat dalam perkara tersebut yakni PT Balai Lelang Star, Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Serang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon.
Berdasarkan petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim menangguhkan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03401/Karang Asem yang berlokasi di Jalan KH M Sadei Nomor 99, Kota Cilegon.
Aset tersebut diketahui atas nama almarhum Dindit Yuliono Soeharto dengan luas tanah mencapai 423 meter persegi. Para penggugat juga meminta agar pengadilan menyatakan sejumlah surat peringatan dari pihak bank serta penetapan jadwal lelang oleh KPKNL Serang tidak sah dan cacat hukum.
“Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat KPKNL Serang in casu turut tergugat II Nomor JL-421/2/KNL.0601/2026 tanggal 16 Maret 2026 Perihal Penetapan Jadwal Lelang ataupun berupa surat-surat lainnya maupun turunannya yang memuat Risalah Lelang terhadap tanah dan bangunan,” isi petitum dikutip, Sabtu, 16 Mei 2026.
Tak hanya itu, para penggugat meminta agar seluruh pihak tergugat dan turut tergugat mengembalikan keadaan seperti semula sebelum adanya proses lelang dan tidak melakukan pendaftaran maupun pencatatan hak atas tanah hingga perkara berkekuatan hukum tetap. “Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Serang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” isi petitum lainnya.
Editor : Rostinah











