SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap Faisal Rizki Ramadhan terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila di wilayah Kota Cilegon. Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon pada Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap terdakwa di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Langonsari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula ketika terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama “CRAZYNESS.COMPANY” yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pembelian dilakukan menggunakan akun palsu milik terdakwa bernama “ALASKA1123”.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membeli sekitar 50 gram tembakau sintetis dengan harga Rp3 juta pada awal Desember 2025. Setelah pembayaran dilakukan melalui jasa pengiriman uang, terdakwa menerima lokasi pengambilan barang di wilayah Citangkil, Kota Cilegon.
“Barang tersebut kemudian dibawa ke kontrakan terdakwa dan diduga akan dijual kembali. Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan dua bungkus plastik berisi daun kering diduga narkotika jenis gorila, lakban cokelat, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam,” kata JPU dalam dakwaannya dikutip Minggu 17 Mei 2026.
Terdakwa mengaku telah dua kali membeli tembakau sintetis dari akun tersebut. Sebelumnya, pada November 2025, terdakwa disebut membeli sekitar 10 gram dengan harga Rp900 ribu.
Hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Cilegon menunjukkan barang bukti memiliki berat netto sekitar 11 gram dan 20,2 gram. Sementara hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti positif mengandung zat MDMB-4en PINACA yang termasuk Narkotika Golongan I.
JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan maupun teknologi, melainkan diduga untuk diperjualbelikan dan digunakan sendiri. “Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tuturnya.
Editor : Rostinah






