SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Junaedy berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU dalam amar tuntutannya yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, 24 Mei 2026.
Selain pidana penjara, Edy juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata JPU.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Edy ditangkap petugas kepolisian pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di area PT Pelindo, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 1, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,7872 gram, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, satu plastik klip berisi sabu, alat hisap atau bong, serta satu timbangan digital.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam milik terdakwa,” ujar JPU.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Nizar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diketahui terakhir menerima sabu pada 25 Agustus 2025 di depan kontrakannya di wilayah Anyer, Kabupaten Serang.
Dalam keterangannya, Edy mengaku telah empat kali membeli sabu dari pemasok yang sama sejak Juli hingga Agustus 2025, masing-masing sebanyak satu gram.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi lima paket kecil dan dijual kembali kepada rekan kerja dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket.
“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki maupun mengedarkan narkotika tersebut,” tutur JPU.
Editor: Mastur Huda











