SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aris Munandar, penjual gas elpiji di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, nyaris tewas dianiaya oleh Jaenudin. Korban mengalami luka parah setelah dipukul menggunakan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Serang, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban nyaris tewas itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Kampung Pakusaji, RT 004/003, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Sebelum kejadian, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan pesanan sebanyak 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Usai mengantar pesanan pelaku terdakwa menunggu pembayaran Rp 400 ribu.
“Korban menunggu pelunasan sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ketika korban tengah duduk menunggu pembayaran, pelaku secara tiba-tiba menyerang dari arah belakang dengan menggunakan tabung gas elpiji warna hijau. Pemukulan tersebut dilakukan berulang hingga korban terjatuh.
“Korban sempat bangkit akan tetapi kembali dipukul hingga jatuh untuk kedua kalinya,” ujar JPU.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku disebut menutupi kepala korban menggunakan karung sebelum kembali melakukan pemukulan pada bagian kepala dengan menggunakan tabung gas.
“Terdakwa sempat membuka karung penutup kepala korban untuk memastikan kondisi korban,” ujar JPU.
Saat penganiayaan berlangsung, warga sekitar datang menghampiri lokasi kejadian. Mengetahui aksinya diketahui warga, pelaku disebut melarikan diri menggunakan ojek menuju wilayah Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tk IV Banten, korban mengalami luka lecet pada kepala, dahi, hidung, pipi, lengan, serta luka terbuka pada jari tangan,” jelas JPU.
Selain itu, korban juga mengalami patah tulang pipi kiri, tulang hidung, perdarahan pada area kepala, hingga patah tulang pada jari telunjuk tangan kiri.
Korban diketahui telah menjalani tindakan medis berupa penjahitan luka dan penanganan medis lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan korban sementara waktu tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai percobaan pembunuhan.
Editor: Agus Priwandono









