slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Fahmi by Fahmi
04-06-2026 07:47:45
in Cilegon
Pemberhantian sekda cilegon

Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar memasuki tahap kesimpulan.

Dengan demikian, perkara yang terdaftar dengan Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG itu tinggal menunggu putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026.

Baca Juga :

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Sidang Pemberhentian Sekda Cilegon, Wagub Banten Minta Walikota Pahami Administrasi Pemerintahan

Kuasa Hukum Sekda Cilegon Maman Mauludin Sesalkan Pernyataan Wagub Banten soal Gugatan PTUN

Para pihak telah menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-Court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (2/6/2026). Usai penyampaian kesimpulan, pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, yang meminta gugatan Maman Mauludin ditolak menjadi sorotan.

Pernyataan tersebut memicu tanggapan dari  kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani yang menilai pernyataan Joko tidak tepat karena dalam perkara yang bersangkutan posisinya hanya sebagai saksi, bukan kuasa hukum Wali Kota Cilegon.

“Saya justru kasihan kepada Pak Wali Kota jika masih dikelilingi orang-orang yang tidak memahami kapasitas dan kewenangannya sendiri. Dalam perkara ini, Pak Joko kapasitasnya sebagai saksi, bukan kuasa hukum,” kata Dadang saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2026) malam.

Menurutnya, apabila memang ingin memberikan tanggapan terhadap gugatan, seharusnya hal itu disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagai kuasa hukum tergugat. Dadang juga menanggapi pernyataan terkait tidak dilibatkannya Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam gugatan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang PTUN, pihak yang digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang menjadi objek sengketa.

Dalam perkara ini, objek sengketa adalah Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan Sekda. “Karena yang membuat dan menandatangani keputusan tersebut adalah Wali Kota Cilegon, maka Wali Kota merupakan subjek hukum yang tepat untuk digugat. Sementara BKN, Mendagri, maupun Gubernur hanya memberikan rekomendasi atau persetujuan yang bersifat administratif internal,” katanya.

Dadang menegaskan, keputusan final yang menimbulkan akibat hukum tetap berada pada Wali Kota sebagai penerbit keputusan. Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Sip/1971 dan Nomor 294 K/Sip/1971 yang menyatakan pihak yang merasa dirugikan berhak menentukan siapa yang akan digugat sebagai tergugat.

“Penggugat berhak menentukan pihak yang dianggap memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara yang disengketakan,” tegasnya.

Terkait anggapan gugatan kabur atau obscuur libel, Dadang menilai hal itu muncul karena kurang cermatnya pihak tergugat dalam memahami substansi gugatan yang diajukan.
Menurutnya, gugatan telah disusun secara jelas, rinci, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait hubungan sebab-akibat yang menjadi dasar gugatan.

“Keputusan pemberhentian Pak Maman berawal dari agenda yang dikemas dalam rotasi dan mutasi. Namun yang menjadi persoalan, jabatan Sekda tidak termasuk jabatan yang dirotasi,” katanya.

Dadang menambahkan, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan telah menjadi perhatian publik sehingga masyarakat dapat menilai sendiri perkembangan perkara tersebut. “Belum ada putusan, tetapi sudah meminta gugatan ditolak. Padahal yang berwenang memutus adalah hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Maman lainnya, Haerudin mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk ikut mengawasi proses persidangan hingga putusan dibacakan. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan independen.

Ia mengaku telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum (APH) agar turut melakukan pengawasan terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait perkara tersebut.

“Kami yakin majelis hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas yang baik. Karena itu, mari bersama-sama mengawal agar putusan nantinya benar-benar berdasarkan nurani, fakta persidangan, dan rasa keadilan,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dadang Handayanisekda cilegonSekda Cilegon diberhentikanSekda Cilegon Maman Mauludinwalikota cilegon robinsar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Next Post

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Related Posts

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat
Hukum

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

by Fahmi
Senin, 18 Mei 2026 16:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Sidang gugatan pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin terhadap keputusan Wali Kota Cilegon kembali digelar...

Read moreDetails

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Sidang Pemberhentian Sekda Cilegon, Wagub Banten Minta Walikota Pahami Administrasi Pemerintahan

Kuasa Hukum Sekda Cilegon Maman Mauludin Sesalkan Pernyataan Wagub Banten soal Gugatan PTUN

Segera Dilantik Sebagai PJ Sekda Cilegon, Aziz Setia Ade Putra Dapat Restu Pemprov Banten

DPRD Soroti Rencana Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon, Minta Sesuai Regulasi dan Aturan

Ahli Hukum Tata Negara Untirta Nilai Pemberhentian Maman Maulidin Sebagai Sekda Menyalahi Aturan

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin Serahkan 24 Bukti Surat

WFH ASN Setiap Jumat Mulai Berlaku, Pemkot Cilegon Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Tak Hanya ASN, PPPK Paruh Waktu di Cilegon Juga Terima THR

Next Post
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 09:40
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Pemberhantian sekda cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Kamis, 4 Juni 2026 07:47
Kekerasan anak kabupaten serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Kamis, 4 Juni 2026 07:38
Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 09:40
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Pemberhantian sekda cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Kamis, 4 Juni 2026 07:47
Kekerasan anak kabupaten serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Kamis, 4 Juni 2026 07:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

by Purnama Irawan
Kamis, 4 Juni 2026 09:40

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Ketua I dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang  dari Fraksi Partai Gerindra, mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo...

Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Ditreskrimum Polda Banten memburu sekelompok debt collector atau mata elang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak