SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara buka suara terkait vonis bebas kliennya dalam kasus korupsi anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar.
Menurut Deolipa, aparat penegak hukum (APH) seharus bertindak hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kami sangat menyayangkan tindakan pihak Kejaksaan mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Seseorang ditahan begitu saja tanpa adanya bukti yang cukup dan tanpa pertimbangan yang matang,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang Rabu (3/6/2026).
Menurut Deolipa, tindakan Kejaksaan tersebut telah merenggut kebebasan kliennya secara sepihak. Ia menegaskan, dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), aparat penegak hukum seharusnya tidak serampangan.
“Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dipidanakan, atau bahkan ditahan melalui proses hukum yang sifatnya sembarangan dan serampangan. Ini harus menjadi catatan penting untuk ke depannya,” tegas dia.
Ketua Majelis Hakim Sinta G Pasaribu menyatakan Anton tidak terbukti bersalah atas kasus tersebut. Ia menilai Anton tidak terdapat bukti yang menunjukkan kerjasama dengan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri maupun mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Ade Nurhikmat.
“Majelis tidak menemukan adanya saksi dan bukti yang menunjukkan adanya kerja sama antara terdakwa dengan saksi Ir. Oya Masri ataupun Ade Nurhikmat,” kata Sinta.
Majelis juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya janji, pemberian maupun bentuk lain yang menunjukkan adanya niat jahat dalam perkara tersebut.
“Majelis hakim tidak menemukan adanya janji atau pemberian atau bentuk lainnya yang menunjukkan adanya sikap batin atau mens rea dari terdakwa,” ungkap Sinta.
Selain itu, hakim menyoroti tidak adanya bukti aliran dana yang dapat menguatkan dakwaan penuntut umum. “Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti rekening koran, rekening tabungan maupun bukti lain yang menunjukkan adanya aliran dana,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga membebaskan Ade Nurhikmat dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ade Nurhikmat diperintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” katanya.
Sementara, Oya Masri dan Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah divonis bersalah. Oya Masri dihukum berupa pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan, Fahrullah divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Oya dan Fahrullah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Sinta.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi









