slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
19-06-2026 08:13:48
in Hukum

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jimmy Lie terdakwa kasus penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 18 Juni 2026.

Jimmy dinilai terbukti menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru Sueb (vonis 21 bulan penjara) senilai Rp 500 juta lebih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam amar putusan.

Baca Juga :

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Selain pidana badan, Jimmy juga diganjar denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. “Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 50 hari,” kata Ichwanudin.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang yang menginginkan Jimmy divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena mempertimbangkan kondisi Jimmy yang sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa sudah lanjut usia,” kata Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Erika.

Meski terdapat pertimbangan hal yang meringankan, majelis hakim juga mempunyai hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Yakni, Jimmy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Tidak kooperatif selama persidangan,” kata Ichwanudin.

Menurut majelis hakim, Jimmy Lie telah terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ichwanudin.

Anggota Majelis Hakim, Sayonara menjelaskan, selain kepada Sueb, Jimmy juga memberikan uang Rp 600 juta lebih kepada mantan pegawai honorer Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara).

Pemberian uang tersebut dilakukan bertahap sejak 2022 sampai dengan Maret 2023 melalui perantara Hasbullah alias H. Duloh. “Penyerahan uang dilakukan setelah penyerahan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tahap akhir,” katanya.

Pemberian uang tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dibuat untuk mempercepat kepengurusan dokumen SHM 61 bidang tanah yang dibeli Jimmy melalui Hasbullah.

“Komisi Rp 3 ribu per meter persegi kepada Sueb dan Rp 2 ribu meter persegi kepada Raden Febie Firmansyah (untuk mengurus 61 bidang tanah-red),” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pemberian uang tersebut tidak dilakukan Jimmy melainkan oleh Haji Wawan. Selanjutnya, setelah penyerahan uang tersebut, 61 bidang tanah terbit SHM atas nama Jimmy, istri dan dan anaknya.

SHM tersebut diberikan oleh pegawai Jimmy, Meilana Susan di PT Baja Marga Kharisma Utama. “Diserahkan Meilana Susan di PT Baja Marga Kharisma Utama (perusahaan Jimmy-red),” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Catut Nama Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hati-hati Penipuan

Next Post

Wakil Bupati Intan: Pemkab Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Related Posts

Hukum

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten...

Read moreDetails

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Next Post

Wakil Bupati Intan: Pemkab Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Pandeglang Ambruk

Diasuh Sejak Kecil, Pria di Kopo Curi Uang Rp 3 Miliar Milik Ibu Asuhnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Satbrimobda Polda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Satbrimobda Polda Banten

Jumat, 19 Juni 2026 12:31

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:31

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Jumat, 19 Juni 2026 11:30

Tangsel ONE Terus Diintegrasikan ke Seluruh Layanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:29

Kasus Pengeroyokan Suporter Persib Bandung di Kragilan Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 19 Juni 2026 11:28

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jumat, 19 Juni 2026 11:26
Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Satbrimobda Polda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Satbrimobda Polda Banten

Jumat, 19 Juni 2026 12:31

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:31

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Jumat, 19 Juni 2026 11:30

Tangsel ONE Terus Diintegrasikan ke Seluruh Layanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:29

Kasus Pengeroyokan Suporter Persib Bandung di Kragilan Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 19 Juni 2026 11:28

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jumat, 19 Juni 2026 11:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Satbrimobda Polda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Satbrimobda Polda Banten

by Andre Adisas Putra
Jumat, 19 Juni 2026 12:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria hadiri upacara tradisi penerimaan Bintara Remaja Satbrimob Polda Banten Tahun...

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang memastikan pembangunan Alun-alun Kota Serang senilai Rp48,5 miliar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak