SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jimmy Lie terdakwa kasus penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 18 Juni 2026.
Jimmy dinilai terbukti menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru Sueb (vonis 21 bulan penjara) senilai Rp 500 juta lebih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam amar putusan.
Selain pidana badan, Jimmy juga diganjar denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. “Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 50 hari,” kata Ichwanudin.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang yang menginginkan Jimmy divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena mempertimbangkan kondisi Jimmy yang sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa sudah lanjut usia,” kata Ichwanudin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Erika.
Meski terdapat pertimbangan hal yang meringankan, majelis hakim juga mempunyai hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Yakni, Jimmy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Tidak kooperatif selama persidangan,” kata Ichwanudin.
Menurut majelis hakim, Jimmy Lie telah terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf i dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ichwanudin.
Anggota Majelis Hakim, Sayonara menjelaskan, selain kepada Sueb, Jimmy juga memberikan uang Rp 600 juta lebih kepada mantan pegawai honorer Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara).
Pemberian uang tersebut dilakukan bertahap sejak 2022 sampai dengan Maret 2023 melalui perantara Hasbullah alias H. Duloh. “Penyerahan uang dilakukan setelah penyerahan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tahap akhir,” katanya.
Pemberian uang tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dibuat untuk mempercepat kepengurusan dokumen SHM 61 bidang tanah yang dibeli Jimmy melalui Hasbullah.
“Komisi Rp 3 ribu per meter persegi kepada Sueb dan Rp 2 ribu meter persegi kepada Raden Febie Firmansyah (untuk mengurus 61 bidang tanah-red),” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pemberian uang tersebut tidak dilakukan Jimmy melainkan oleh Haji Wawan. Selanjutnya, setelah penyerahan uang tersebut, 61 bidang tanah terbit SHM atas nama Jimmy, istri dan dan anaknya.
SHM tersebut diberikan oleh pegawai Jimmy, Meilana Susan di PT Baja Marga Kharisma Utama. “Diserahkan Meilana Susan di PT Baja Marga Kharisma Utama (perusahaan Jimmy-red),” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











