SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Perumahan Senayan Garden I, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rudi Oktafian, didakwa melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menjual narkotika golongan I kepada orang lain.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan seorang pria bernama Boy yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pertemuan itu terjadi di sebuah tempat biliar di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, sekitar April 2025.
“Setelah kembali ke Serang, pada Februari 2026 terdakwa menghubungi Boy melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan ganja senilai Rp400 ribu,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 12 Juli 2026.
Keduanya kemudian sepakat barang dikirim lebih dahulu menggunakan bus lintas Sumatera, sedangkan pembayaran dilakukan setelah paket dalam perjalanan. Paket ganja kemudian diambil terdakwa dari seorang kondektur bus di wilayah Bitung, Kabupaten Tangerang.
“Setelah itu, ganja dibawa pulang ke rumahnya di Perumahan Senayan Garden I, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sebagian ganja disebut digunakan sendiri, sedangkan sisanya disimpan,” ungkap JPU.
Beberapa hari kemudian seorang rekannya, Wahyu Nurhasan, datang ke rumah terdakwa. Saat itu terdakwa menawarkan ganja yang dimilikinya. Wahyu kemudian membeli ganja seharga Rp200 ribu, disusul pembelian kedua sebesar Rp150 ribu. Selanjutnya, pada Maret 2026, Wahyu kembali membeli ganja dari terdakwa dengan harga Rp100 ribu.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 03.05 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Serang menangkap terdakwa di kediamannya. “Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus ganja kering dan satu unit telepon seluler merek OPPO A54,” kata JPU.
Setelah dibawa ke Polres Serang, terdakwa diduga merusak telepon genggam miliknya dengan cara dipatahkan. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu kaleng rokok berisi ganja kering yang disembunyikan di bawah meja ruang depan rumah terdakwa.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Nomor PL58HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 April 2026, barang bukti berupa daun kering dengan berat netto awal 0,5993 gram dinyatakan positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) atau ganja yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.
Editor: Bayu Mulyana











