SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan tahapan dan agenda Pemilihan Gubernur Provinsi Banten telah ditetapkan oleh KPU pusat. Dengan itu, KPU telah mempunyai jadwal tetap hingga pemungutan suara pada Februari 2017 mendatang.
Ditemui sore ini, Agus mengatakan, bulan ini, KPU mengendakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan tersebut telah diagendakan akan dilaksanakan pekan depan. “Harusnya kemarin, namun karena hal teknis terpaksa dibatalkan,” ujar Agus, Rabu (20/4/2016).
Sedangkan pada bulan Mei, KPU akan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pilgub dan kemudian disambung dengan pengumuman pembukaan pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. “Dari 3-7 Agustus, batas waktu untuk calon dari independen menyerahkan bukti dukungan ke KPU yang 7,5 persen dari jumalah DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Agus.
Untuk pendaftaran sendiri hanya dibuka selama tiga hari, yaitu dari tanggal 19 hingga 21 September. Dan untuk pencoblosannya akan dilaksanakan pada hari Rabu 15 Februari 2017. “Untuk dari independen sejauh ini sudah ada dua bakal calon yang telah menanyakan persyaratan,” ujarnya. (Bayu)










