SERANG – Uang suap pembentukan Bank Banten berasal dari uang operasional eks Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Developmen (BGD) Ricky Tampinongkol. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan suap pembentukan Bank Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (26/4/2016).
Keterangan diperoleh saat majelis hakim yang diketuai M Sainal memeriksa tujuh orang saksi. Ketujuh saksi itu di antaranya Sekretaris PT BGD Miriam, karyawan PT BGD Budi Kristianto, staf bidang akuntansi PT BGD Arnianti Ayuningtyas, Sekretaris PT BGD Fatma Ratnasari, Sekretaris Direksi PT BGD Meta Oktavia Wiharya, sopir FL Tri Satriya Santosa alias Sony bernama Asep Komarudin alias Endang, dan sopir pribadi Ricky Tampinongkol bernama Dendi Rahman.
“Biasanya Pak Ricky minta uang operasional. Tidak tahu peruntukkannya. Dulu pernah ada, minta uang Rp150 juta (diberikan kepada pemegang saham-red). Saya serahkan tunai ke Pak Ricky,” kata Miriam dalam sidang yang dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Selama setahun terdakwa mendapat dana operasional sebagai Dirut PT BGD sebesar Rp825 juta. Kebijakan 25 kali gaji terdakwa itu tertuang dalam surat keputusan (SK) direksi PT BGD. “(Sebanyak-red) 25 kali gaji dirut,” kata Miriam.
Sementara, gaji Ricky yang kini sudah menjadi terdakwa ketika menjadi Dirut PT BGD setiap bulan mencapai Rp33 juta. Kebijakan dana operasional itu dibuat saat terdakwa menjabat Dirut PT BGD. “Sejak Pak Ricky masuk jadi direktur,” kata Miriam.
Miriam mengaku pernah diminta Ricky menyiapkan enam amplop berisi masing-masing Rp10 juta dan USD1.000. Instruksi terdakwa oleh Miriam diteruskan kepada Arnianti Ayuningtyas. “Saya minta kepada Ayu untuk menyiapkan uang tersebut,” kata Miriam.
Uang yang berasal dari dana operasional Dirut PT BGD itu lalu atas perintah Ricky diserahkan kepada Budi Kristianto. Sesuai instruksi Ricky Tampinongkol, Budi menyerahkan amplop itu kepada Asep Komarudin alias Endang. “Saya menunggu seseorang dan menyerahkan seorang yang akan datang ke kantor. Sopir Bapak Sony, saya temui di ruangan saya, didampingi Meta. Saya serahkan ke supirnya Pak Sony,” kata Budi.
Saksi Arnianti Ayuningtyas mengungkapkan bahwa uang operasional itu dicairkan dari cek Bank Danamon. Biasanya, Ricky sudah menyiapkan dua cek kosong yang sudah ditandatanganinya. “Pencairan cek itu harus ada tandatangan Pak Ricky dan Pak Franklin. Biasanya, ada satu atau dua cek (nominal kosong-red), yang sudah ditandatangani. Tinggal minta tanda tangan Pak Franklin,” kata Ayu.
Sementara, Meta Oktavia mengaku pernah menjenguk terdakwa SM Hartono saat dirawat di rumah sakit. “Bawa karangan bunga dan buah untuk Pak Hartono,” kata Meta.
Saat mengenalkan diri sebagai utusan Ricky, terdakwa SM Hartono menyambutnya sinis. “Oh Ricky yang sombong itu ya,” kata Meta menirukan ucapan terdakwa. (Merwanda/Radar Banten)









