RANGKASBITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika selama September 2016. Tersangka merupakan pemain lama dan sudah menjadi target polisi.
Ketujuh tersangka yang ditangkap polisi itu Achmad Machrus (22) dan Rohmatul Azis (27), keduanya warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang ditangkap pada 11 September 2016 di Kampung Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu bungkus sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu-sabu atau bong, dan satu unit telepon seluler.
Pada 27 September 2016, Satresnarkoba Polres Lebak juga kembali menangkap Tansyah Nugraha (39) di BTN Korpri, Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Barang buktinya dua bungkus plastik sabu-sabu dan satu unit telepon seluler.
Kemudian pada 28 September 2016, polisi kembali menangkap tersangka pengedar sabu-sabu bernama Aris Munandar (22) dan VZ (17) di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik sabu-sabu dan satu paket ganja.
Pada 29 September 2016, dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Abdul Hasan (19) ditangkap di Cimesar, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan Zaenal Arifin (44) ditangkap di Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bungkus plastik sabu-sabu, bong, satu buah timbangan elektrik, dan dua buah korek api gas.
Kepala Satresnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Akhmad Dheny menjelaskan bahwa ketujuh tersangka itu terlibat dalam lima kasus peredaran ilegal narkotika di Kabupaten Lebak. Dari ketujuh tersangka, VZ yang warga Desa Bayah Barat masih di bawah umur.
“Total sabu-sabu yang diamankan 0,45 gram dan satu paket ganja. Dua tersangka sudah kami titipkan di Rutas Klas B Rangkasbitung, sedangkan lima tersangka masih di tahanan Polres Lebak,” kata Dheny ketika merilis pengungkapan lima kasus narkotika itu di Mapolres Lebak, Selasa (4/10), seperti dilansir Radar Banten.
Sabu-sabu dan ganja yang diedarkan para tersangka, sebut Dheny, dipasok dari Jakarta. “Kami masih melakukan pengembangan lima kasus tersebut. Harapannya, pengedar lain yang masih berkeliaran dapat ditangkap,” tegasnya.
Tersangka Tansyah Nugraha mengelak tudingan polisi. Dia mengaku tidak mengedarkan sabu-sabu dan kali pertama menggunakannya. Salah satu jenis narkotika golongan satu itu dia peroleh dari seorang pengedar di Jakarta.
“Saya dapat (sabusabu-red) beli dari Jakarta untuk digunakan sendiri,” kilahnya.
Namun, Tansyah Nugraha dan enam tersangka lain tetap dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Mastur/Radar Banten)








