LEBAK – Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap dua tersangka penjambretan, Amin (35) dan Juli (25), keduanya warga Pamarayan, Kabupaten Serang.
Keduanya diringkus setelah SM (korban) melapor ke pihak kepolisian, bahwa terjadi tindak kekerasan yang dialami oleh dirinya di Jalan Raya Cipanas KM.7, Sabtu (18/7).
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, aksi penjambretan ini dialami SM, ketika ia bersama anaknya hendak pergi ke Pasar Rangkasbitung sekitar 05.30 WIB. Korban dipepet oleh pelaku sampai terjatuh.
“Tepatnya di Makam Lima, kedua pelaku melakukan aksinya. Dengan mengendarai motor Vixion, korban dipepet sampai terjatuh oleh pelaku. Setelah terjatuh, pelaku langsung mengambil tas korban,” ujar Zamrul saat ekspose di halaman Polres Lebak, Selasa (8/8).
Zamrul menambahkan, pelaku berhasil membawa tas SM yang berisi uang Rp 10 juta dan satu unit handphone. Korban melapor setelah mengalami kejadian itu.
“Pelaku mengaku beraksi di sembilan titik, seperti di Kecamatan Cibadak, Jalan Raya Cipanas dan sisanya masih dalam pengembangan,” tuturnya. (Omat/twokhe@gmail.com)