SERANG – Ratusan botol minuman keras (miras) beragam merek disita aparat Polres Serang Kota, Minggu (23/6) dini hari. Ratusan botol miras itu berasal dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung kelontong di Kota Serang.
“Ada ratusan botol (miras-red) yang kami amankan dari operasi kali ini,” kata Kanit Intelkam Polres Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ius Gala kepada wartawan usai operasi penyakit masyarakat (pekat) di Mapolres Serang Kota, kemarin.
Operasi itu dimulai pada Sabtu (22/6) sekira pukul 23.00 WIB dan berakhir Minggu (23/6) sekira pukul 03.00 WIB. Penyisiran polisi dimulai dari daerah Kalodran, Kepandean, hingga Pakupatan, Kota Serang. Sejumlah tempat hiburan dan warung yang dicurigai menjual miras diperiksa. “Ada tempat kosan yang kami juga periksa,” kata perwira pertama Polri tersebut.
Operasi yang berlangsung selama empat jam itu diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang disebabkan pelaku terpengaruh alkohol. “Ini (operasi-red) adalah satu satu bentuk upaya pihak kepolisian untuk menekan atau meminalkan tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh para remaja,” ucap Ius.
Ratusan botol miras itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota. Para pemilik miras itu juga terancam sanksi. “Nanti akan kami (miras-red) musnahkan,” kata Ius.
Operasi pemberantasan miras merupakan salah satu atensi dari Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Affandi. “Ini (operasi-red) merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan,” ujar Ius. (mg05/nda/ags)