SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – UPPA Satreskrim Polres Serang menangkap HS (40), pria yang menyetubuhi anak kandungnya, SI (22), hingga hamil dan melahirkan.
Pelaku ditangkap setelah polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dengan kondisi bibir sumbing di bawah pohon kedondong pinggir Jalan Raya, Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Selasa 25 April 2023.
Di hadapan awak media, pedagang nasi goreng asal Bangkalan, Madura ini mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya. Hubungan terlarang tersebut dilakukan HS pertama kali pada tahun 2022 lalu.
“Tahun kemarin (awal menyetubuhi korban-red),” kata HS di Mapolres Serang, Jumat 28 April 2023.
HS mengaku telah menggauli anak kandungnya sebanyak lima kali. Hubungan inces tersebut dilakukan atas suka sama suka dan tanpa ada pemaksaan.
“Suka sama suka, enggak ada pemaksaan,” ujar HS.
HS mengatakan, hubungan badan tersebut dilakukan karena dia tidak kuat menahan nafsu karena istrinya tinggal di Madura. “Istri di Madura, disuruh tinggal di sini (Ciruas, Kabupaten Serang-red), enggak mau,” kilah HS.
Sementara itu, Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengungkapkan, kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut terungkap dengan cepat. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembuangan bayi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dari bukti-bukti yang ada, dalam waktu 12 jam kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan, HS ditinggal istrinya di Bangkalan. Pelaku yang telah lama tak menyalurkan birahinya lantas menggauli anak sulungnya.
“Isteri bersama dua anaknya pulang ke Bangkalan menjenguk orang tuanya yang sakit pada lebaran Idul Adha tahun lalu,” kata Yudha.
Selama ditinggal istri, HS tinggal bersama anak sulungnya di rumah kontrakan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Lantaran tidak ada penolakan, HS akhirnya menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan seks hingga akhirnya hamil.
“Agar kehamilannya tidak diketahui warga, HS memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan lainnya hingga akhirnya melahirkan di rumah bidan. Setelah bayi ini lahir dengan kondisi cacat bawaan, pelaku kemudian membuangnya,” ungkap Yudha.
Yudha menerangkan, pengungkapan kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap bapak dengan anak kandung ini merupakan hasil olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
“Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa tali pusar bayi dijepit menggunakan klem medis serta bekas cap pada telapak tangan dan kaki,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Dari temuan tersebut, penyidik menyimpul jika bayi terlahir berkat bantuan tenaga medis. Dari temuan tersebut, personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang bergerak melakukan penyisiran terhadap rumah sakit, klinik dan rumah praktik bidan.
“Dari penyisiran diketahui jika bayi terlahir di rumah seorang bidan. Setelah mendapat informasi dari bidan, petugas langsung mengejar pelaku,” kata mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Setiba di rumah kontrakan pelaku HS sudah tidak berada di lokasi. Petugaspun kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di sekitaran kompleks Taman Ciruas Petmai/ TCP saat akan melarikan diri.
“Pelaku HS diamankan di jalanan di sekitaran kompleks TCP sekitar pukul 19.00 WIB atau sekitar 12 jam setelah penemuan bayi. HS diduga akan melarikan diri menggunakan motor karena ditemukan pakaian di kendaraannya,” tutur Yudha.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi