SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan kepada Gubernur Banten, Rano Karno, terkait kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten, 17 Desember 2015 mendatang. Namun akibat sejumlah alasan, orang nomor satu di Banten tersebut mengaku tidak bisa memenuhi undangan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
“Pak Gubernur harusnya diperiksa 17 Desember 2015. Namun pada tanggal tersebut, beliau ada acara yang tidsk bisa ditinggalkan. Lalu Pak Gubernur mengutus biro hukum untuk minta dipercepat tanggal 15-16 Desember ini. Ternyata KPK, baru berkenan memberi kabar tanggal 21-an (Desember 2015),” kata Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov Banten, Deden Apriandi, Senin (14/12/2015).
Deden melanjutkan, dalam surat yang masuk tertanggal 11 Desember tersebut, Rano dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait digaan kasus suap yang melibatkan dua anggota dewan dan direktur PT Banten Global Development.
Menurut Deden, kendati tidak bisa memenuhi panggilan di jadwal yang ditetapkan sebelumnya tersebut, bukan berarti Rano Karno tidak koorperatif atas proses hukum yang berjalan. Mantan pemeran si doel tersebut telah meminta jadwal lebih cepat dari agenda yang ditetapkan.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua anggota DPRD Banten, yaitu SM Hartono dan Tri Satrya Santosa, kemudian dalam operasi tersebut juga KPK menangkap Dirut PT BGD dalam dugaan kasus suap dan pemerasan pendirian Bank Banten.
KPK sendiri telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat seperti plt Sekwan Anwar Mas’ud, empat anggota dewan di antaranya, Adde Rosi Khoirunnisa, Muhammad Faisal, Hasan Maksudi dan Siti Erna Nurhayati. (Bayu)








