SERANG – Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Entertainment (ASPEMEN) Kota Serang, Jhonner SP mengatakan, diaturnya usaha hiburan di dalam Perda salah satu fungsinya untuk menata tempat hiburan agar tidak semrawut seperti sekarang ini.
Ini dikatakannya, menyusul dihapusnya poin izin penyelenggara usaha hiburan di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usaha Kepariwisataan oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kota Serang beberapa waktu lalu. “Kami pihak pengusaha ataupun pengelola hiburan, minta ke Pemerintah Kota Serang, baik eksekutif maupun legislatif agar lebih bijak dalam hal menanggapi masalah ini, dengan persuasif,” kata Jhonner kepada Radar Banten Online, Sabtu (26/12/2015).
Ini dilakukan, kata dia, supaya semua semuanya tertata lebih baik, maka harus ada Perda yang mengatur tentang hiburan malam, yang dituangkan di dalam Raperda Usaha Kepariwisataan. “Kalau ditata, pajak dan retribusinya akan lebih jelas, dan aturan main juga harus tertata, tidak semrawut seperti sekarang, coba kita lihat di Tangerang, tertata semua. Jadi semua pihak bisa kerja sama demi terciptanya kondusifitas di semua pihak,” katanya.
Selain itu, tambah Jhonner, kalangan pengusaha juga berharap agar nasib karyawan hiburan malam juga sejatinya dapat turut menjadi perhatian dan pemikiran dalam Raperda tersebut. “Disituasi perekonomian seperti sekarang ini, berapa orang lagi nanti yang menjadi pengangguran. Saya rasa kita dan semua pihak juga harus (berfikir) lebih jernih,” tandasnya. (Fauzan Dardiri)