CILEGON – Wahyu, warga Kampung Sidayun, Kelurahan Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Cilegon lantaran dilaporkan melakukan pemerkosaan oleh korbannya yang masih di bawah umur.
Korban pemerkosaan Wahyu, yakni NK (16) warga Kelurahan Cikolet, Kecamatan Cinangka. Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat Wahyu mengajak NK mencari nasi uduk di Ciparay dengan mengendarai kendaraan roda dua milik pelaku.
Namun setelah menyantap nasi uduk itu, pelaku membawa NK ke hutan Cikutu di Kelurahan Ranca Sanggal. Melihat keadaan di hutan tersebut yang sepi, pelaku akhirnya melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pemerkosaan pada 18 April 2016 lalu.
Setelah sebulan peristiwa itu berlalu, akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Dan kemudian, ayah dari NK yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu dengan ditemani teman korban dan juga teman pelaku melapor ke Mapolres Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mohammad Ridzky mengatakan, sebelum terjadinya pemerkosaan itu, pelaku dan korban baru saling mengenal. Saat pelaku main ke rumah korban di hari yang sama. “Kita saat ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan juga barang bukti,” katanya, Kamis (19/5). (Riko)










