SERANG – Membahas keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2017, sejumlah perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan Plt Gubernur Banten Nata Irawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (28/11).
“Para buruh ingin penetapan UMK tidak mengacu pada PP 78 dan buruh ingin Pak Plt meminta kepada pemerintah pusat untuk mencabut PP 78 tahun 2015,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi di pendopo.
Menurut Al Hamidi, buruh ingin agar Plt Gubernur Banten merevisi penetapan UMK tahun 2017 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Salah satu perwakilan buruh, Ketua DPD SPN Provinsi Banten Saukani menjelaskan, buruh berharap Plt Gubernur meninjau kembali keputusan UMK 2017, dengan menerima rekomendasi dari pemerintah kabupaten kota. “Kami mohon dipertimbangkan kembali, jangan semata-mata dipaksakan, khawatir ada dampak yang tidak diinginkan,” ujarnya saat audiensi.
Menurut Saukani, Plt Gubernur Banten mempunyai hak untuk menetapkan UMK. Karena itu, menurutnya Plt Gubernur, mewakili Pemprov Banten, diharapkan tidak terintervensi oleh pemerintah pusat.
“Saya melihat dalam persoalan UMK ini ada intervensi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Itu dengan adanya surat edaran dari pemerintah pusat, kami berharap Plt Gubernur bisa menghargai semua rekomendasi dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, hari ini sejumlah buruh kembali mendatangi Pemprov Banten untuk melakukan audiensi dengan Plt Gubernur Banten Nata Irawan. Perwakilan buruh diterima dan melakukan audiensi sekira pukul 12:20 siang di salah satu ruang di pendopo gubernur KP3B. Hingga berita ini diturunkan, audiensi masih berlangsung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2017.
Penetapan berdasar pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana perentase kenaikannya sebesar 8,25 persen dari UMK tahun ini.
Ketetapan Pemprov Banten tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tentang penetapan UMK.
Adapun besaran UMK pada tahun 2017 yaitu, Kabupaten Lebak Rp. 2.127.112,50, Kota Serang sebesar Rp. 2.866.595,31, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp. Rp2.164.979,43, Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 3.270.936,13, Kota Tangerang Rp. 3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp. 3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp. 3.258.866,25, dan Kota Cilegon Rp. 3.331.997,63. (Bayu)









