SERANG – Rancangan APBD 2017 direncanakan sebesar Rp10,66 triliun atau naik hampir Rp2 triliun dibanding APBD 2016 yang hanya Rp8,8 triliun. Kemarin, Plt Gubernur Nata Irawan telah menyampaikan nota pengantar RAPBD 2017 ke DPRD Banten melalui rapat paripurna. Dalam penyampaiannya, RAPBD Banten 2017 direncanakan sebesar Rp10,66 triliun yang terdiri dari belanja langsung Rp4,14 triliun dan belanja tidak langsung Rp6,53 triliun.
Dijelaskan Nata, dalam RAPBD Banten 2017 pendapatan Pemprov Banten ditargetkan Rp9,73 triliun yang secara komposisi didominasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5,61 triliun dan dana perimbangan Rp4,12 miliar. Kemudian belanja daerah mencapai Rp10,66 triliun terdiri dari belanja tidak langsung Rp6,53 triliun dan belanja langsung Rp4,14 triliun.
Atas kondisi tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp930.78 miliar yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah yakni dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD Banten tahun sebelumnya. Penyusunan RAPBD Banten 2017 ini mengacu dan sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP 18 2016 tentang perangkat daerah, dan Permendagri 31 2016 pedoman penyusunan APBD Tahun 2017. “Proses penyusunan Raperda APBD 2017 tidak sederhana, tetapi melalui serangkaian pembahasan dan diskusi yang intensif. Berharap APBD Banten 2017 lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat karena APBD merupakan manivestasi kebijakan publik,” kata Nata.
Nata berharap, RAPBD Banten 2017 segera dibahas dan selanjutnya ditetapkan sebagai perda APBD Banten 2017. “Kami berharap pembahasan RAPBD 2017 segera ditetapkan paling lambat awal Desember,” kata Nata seusai menyampaikan nota pengantar RAPBD 2017 di hadapan anggota DPRD Banten dalam rapat paripurna.
Usai rapat paripurna, Sekda Banten Ranta Soeharta mengatakan, setelah ditetapkan, pola pengelolaan APBD Banten 2017 dilakukan sesuai dengan sistem e-planing dan e-budgeting atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini bagian dari salah satu rencana aksi yang dipantau terus oleh KPK. Siap tidak siap, kita harus siap karena daerah lain sudah lebih dulu melaksanakannya,” katanya.
Dijelaskan Ranta, perbedaan dengan pola pelaksanaan penyusunan APBD tahun sebelumnya, karena pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan secara manual dan terjadi hubungan langsung fisik. Sedangkan mulai penyusunan APBD Tahun 2017 dilakukan secara elektronik yang tidak memungkinkan adanya program perencanaan yang terputus atau berubah-ubah di tengah perjalanan. “Kalau programnya sudah jelas, kegiatan sudah jelas dimasukan dalam perencanaan. Maka itu akan mengalir terus,” jelasnya.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pembahasan RAPBD 2017 akan dikebut diharapkan paling lambat 9 Desember sudah disahkan. “Sudah tidak ada waktu, awalnya kita ingin rampung November ini juga. Tapi karena ada Perda SOTK baru, kita targetkan paling lambat 9 Desember APBD 2017 sudah ketuk palu,” katanya. (Deni S/Radar Banten)