LEBAK – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak mendesak pihak kepolisian agar cepat menindak kasus pencabulan dibawah umur yang menimpa bocah empat tahun, yang dilakukan oleh dua orang pelaku yaitu tetangganya sendiri di Kecamatan Kalanganyar.
“Kita meminta pihak Kepolisian agar segera menindak kasus ini, karena keluarga korban sudah lama melapor hingga kini belum ada tindakan dari pihak kepolisian,” ucap Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih, Jum’at (14/7).
Menurut Ratu, ketika mendengar kejadian kasus seperti itu pihaknya langsung bertindak dengan melakukan pendampingan dan membantu keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
“Kita sudah membantu keluarga korban untuk melapor ke pihak kepolisian, walaupun pihak kepolisian hanya mengungkapkan kasus ini sedang dalam proses,” ujarnya.
Ratu Mintarsih juga berharap, agar seluruh orang tua di Kabupaten Lebak bisa terus menjaga anaknya lebih aktif agar kejadian ini tidak terulang lagi, karena tindak kejahatan bisa datang dimana pun dan kapan pun, agar itu orang tetap berhati-hati menjaga anaknya.
“Diharapkan orang tua lebih aktif lagi dalam menjaga anak-anaknya, minimalnya kejahatan bisa dicegah,” tegas Ratu. (Rahmatullah/twokhe@gmail.com)