CILEGON – Seorang staf Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Blok F, Kecamatan Cilegon, berinisial DM ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Cilegon. Dia diduga melakukan pungli terhadap para pedagang di pasar tersebut.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli mengamankan tiga orang ASN UPTD Pasar Blok F. Mereka antara lain Kepala UPTD Pasar Blok F berinisial ML, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Kantor UPTD Pasar Blok F berinisial SR, dan seorang staf yang juga koordinator retribusi pasar berinisial DM.
Ketiganya sempat diperiksa petugas kepolisian di Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon. Dari ketiga ASN, dua orang di antaranya ML dan SR yang merupakan pejabat UPTD Pasar dipulangkan. Sedangkan DM masih menjalani pemeriksaan hingga kemarin (18/10).
Dalam penangkapan tersebut, Satgas Saber Pungli Polres Cilegon mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 257 ribu. Adapun modus yang dilakukan pelaku, yaitu penarikan retribusi kepada ratusan pedagang tanpa adanya karcis resmi dan kelebihan pungutan.
Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma membenarkan adanya penangkapan tiga orang ASN di lingkungan UPTD Pasar Blok F yang diduga melakukan pungli. Namun, dirinya belum mendapatkan laporan secara tertulis dari anggotanya.
“Saya baru mendapatkan laporan secara lisan, belum tertulis, bahwa anggota saya mengamankan tiga orang kemarin,” kata Kapolres, saat ditemui di Mapolres Cilegon, Rabu (18/10).
Terkait penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut, Romdhon mengungkapkan, dirinya belum mengetahui secara jelas informasi tersebut. Untuk itu, dirinya mengarahkan kasus tersebut kepada Wakapolres selaku Ketua Satgas Saber Pungli dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
“Coba tanyakan langsung ke Waka dan Kasat karena ini juga masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu anggota Saber Pungli yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DM. Bahkan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Modusnya bermacam-macam, ada pungutan tanpa karcis, ada juga yang membayar retribusi melebihi aturan. Ini sedang kita kembangkan,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Cilegon Tb Dikrie Maulwardhana mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait penangkapan petugas UPTD Pasar Blok F. Sebab, hingga saat ini, masih dalam pemeriksaan.
“Informasi itu benar adanya. Tapi, perlu saya klarifikasi yang kemarin beredar di media sosial itu adalah kepala UPT-nya, tapi petugas kolektor pasar statusnya PNS, dia bertugas sebagai penarik retribusi sesuai dengan peraturan daerah,” kata Dikrie, sebagaimana dikutip Banten Raya (Radar Banten Grup).
Menurut Dikrie, pihaknya belum bisa memberikan tindakan atas terungkapnya kasus dugaan pungli di lingkungan kerjanya. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polres Cilegon.
“Ada informasi pungutan tanpa ada karcis. Kita belum bisa bertindak karena belum tahu kronologi resmi dari Polres. Tapi atas kejadian ini, kami akan lebih memperketat lagi tiga UPT Pasar,” ujarnya. (BRP-Umam/RBG)











