CILEGON – Sebanyak 50 pasangan suami-isteri (pasutri) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Cilegon mengikuti isbat nikah yang digelar oleh Polres Cilegon. Sebagian besar pasutri yang dinikahkan di gedung Mapolres Cilegon ini merupakan pasutri yang telah berusia tidak lagi muda.
Ketua Bhayangkari Cabang Cilegon Nining Romdhon mengatakan isbat nikah yang digelar di prakarsai oleh Ketua Bhayangkari Daerah Banten yang merupakan istri dari Kapolda Banten. Tujuannya agar pasutri yang telah menikah secara agama juga resmi dan tercatat di dokumen negara.
“Isbat nikah merupkan amanat konstitusi. Agar tercatat di negara, dan kalau sudah tercatat maka akan mudah mengurus administrasi negara seperti kartu keluarga, ktp, dan akte kelahiran anak,” ujar Nining didampingi Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma yang merupakan suaminya.
Kata dia, isbat nikah digelar oleh Bhayangkari dalam rangka ikut serta mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera dan berkualitas. “Cilegon hari ini berlangsungnya. Kitaa juga bekerjasama dengan pihak Baznas Cilegon dan Pengadilan Agama Cilegon,” tuturnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Cilegon Baehaki mengungkapkan sepanjang tahun 2017 telah hampir sebanyak 400 orang yang mengikuti isbat nikah agar memiliki kartu pernikahan dan tercatat oleh negara. “Kita hanya menetapkan saja. Mereka telah menikah secara agama hanya tidak tercatat saja dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)











