SERANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang Hamdi Ma’ani angkat bicara terkait adanya pasangan suami istri (pasutri) yaitu AB dan A, yang diduga menyebarkan paham sesat di Desa Cibitung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Ditemui di salah satu rumah makan di bilangan Benggala, Kota Serang, Hamdi membenarkan adanya pasangan suami istri yang diduga menyebarkan paham sesat tersebut.
Paham sesat secara terang-terangan disebarkan oleh AB, suami A, melalui akun media sosial Facebook milik AB. “Di Facebook itu dia bilang, kalau syahadat harus menyaksikan langsung,” kata Hamdi bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Selasa (28/11).
Jika melihat dari konteks pemahaman AB di akun media sosial miliknya, menurut Hamdi, hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelecehan agama dan sesat.
Namun, lanjut Hamdi, pihaknya belum mau berfatwa secara langsung karena sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh aparat kepolisian. “Kita lihat dulu hasil penyidikan yang sedang dilakukan polisi,” ujar Hamdi.
Hamdi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung berbuat anarkistis menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, sebaiknya masyarakat bersabar dan menahan diri hingga proses hukum selesai. “Kita percayakan pada kepolisian,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









