RANGKASBITUNG – Mabes Polri menggerebek rumah toko (ruko) milik warga berinisial A di Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat (8/12) sekira pukul 11.00 WIB. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan yang sudah kedaluarsa dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Pantauan Radar Banten sekira pukul 19.00 WIB, suasana di lokasi penggerebekan tampak sepi. Dua ruko berwarna merah putih tersebut sudah dipasang garis polisi. Sejumlah warga hilir mudik di depan ruko. Di samping ruko, terdapat warung kelontongan yang menjajakan berbagai jenis makanan dan minuman. Sejumlah wartawan masih stand by di lokasi untuk menggali informasi tentang kronologi penggerebekan dan barang-barang yang disimpan di dalamnya.
Iwan, warga Lebong menyatakan, enam bulan lalu warga Kalimantan menyewa tempat tersebut untuk usaha penjualan pupuk. Sebulan kemudian, dua ruko tersebut digunakan untuk menyimpan bahan baku jamu dan obat kuat. Pada Jumat siang, sejumlah polisi dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Tengah datang ke Lebong. Mereka membongkar paksa gembok ruko tersebut.
“Tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari karyawan yang kerja di ruko tersebut. Bahkan, beberapa kali karyawan di ruko itu ngopi di warung saya, karena sebulan awal tempat tersebut diisi. Tapi, dua bulan berikutnya kosong” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat malam.
Selama ini, dia dan warga tidak tahu menahu tentang aktivitas di dalam ruko tersebut. Untuk itu, masyarakat kaget ketika ada polisi yang datang dan menggerebek ruko di pinggir Jalan Rangkasbitung – Pamarayan itu. “Terus terang, kami enggak nyangka ruko ini digunakan gudang penyimpanan bahan baku obat kedaluarsa,” katanya.
Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto membenarkan, ada penggeledahan ruko di Lebak. Kasus tersebut saat ini sedang didalami dan ditangani oleh tim dari Mabes Polri.
“Iya, ada penggeledahan gudang di Lebong. Kasus tersebut ditangani Mabes Polri,” paparnya singkat. (Mastur/RBG)








