SERANG – Uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga untuk menyuap Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi berasal dari patungan dua perusahaan besar yakni PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA). Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang menghadirkan tiga terdakwa dugaan suap syarat rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Mall Transmart Cilegon 2016 di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/12).
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Manager Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo. Ketiganya dihadirkan secara bersamaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diungkapkan JPU Kiki Ahmad Yani, uang sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari PT KIEC sebesar Rp 700 juta dan sisanya Rp 800 juta dari PT BA. Uang yang diperuntukkan kepada Tb Iman Ariyadi ini untuk memuluskan surat rekomendasi pengerjaan proyek pembangunan Mall Transmart Cilegon.
Sebelumnya, PT KIEC dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) bekerjasama membangun Mall Transmart di Cilegon pada April 2017. Pembangunan mal harus mengantongi perizinan, di antaranya izin lingkungan dari Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Sebelum izin tersebut dikantongi, PT KIEC selaku pemilik lahan dan bangunan harus mendapat rekomendasi amdal dari BLH Kota Cilegon. Pada awal sampai hingga pertengahan 2017, PT KIEC mengadakan lelang dan dimenangkan PT BA. Selama proses lelang, pada 14 Juni 2017, PT KIEC mengajukan penilaian amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) kepada BLH Kota Cilegon.
PT BA dan PT KIEC kemudian menandatangani kontrak pada 7 Juli 2017. Dalam kontrak itu disebutkan PT BA memiliki waktu untuk pelaksanaan selama 10 bulan terhitung sejak 14 Juli 2017 hingga Mei 2018. “Dalam kontrak yang pada pokoknya PT KIEC mengurus rekomendasi amdal dan PT BA mengurus izin lingkungan dan IMB,” ujar JPU Kiki di hadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Pada 11 Juli 2017, terdakwa Eka Wandoro Dahlan menyerahkan dokumen izin lingkungan kepada Bayu Dwinanto Utomo untuk diajukan ke DPMPTSP Kota Cilegon. Esok harinya, terdakwa Bayu Dwinanto Utomo bersama terdakwa Eka Wandoro Dahlan dan saksi Yohana Vivit bertemu dengan utusan Iman Ariyadi bernama Hendri di ruang rapat manager legal PT KIEC. “Pada pertemuan tersebut, Hendri (staf DPMPTSP Cilegon-red) menyampaikan bahwa Tb Iman Ariyadi meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart tersebut,” kata JPU Kiki Ahmad Yani didampingi rekannya, I Wayan Riana.
Permintaan uang itu disampaikan oleh terdakwa Bayu kepada atasannya di PT BA. Sedangkan, terdakwa Eka keberatan atas nominal uang tersebut. Kendati izin belum dikantongi, PT KIEC tetap melakukan ground breaking pembangunan pada 14 Juli 2017. Hadir dalam acara itu Iman Ariyadi dan terdakwa Tubagus Dony Sugihmukti.
Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan, sehingga proyek sempat terhenti selama dua bulan. Pada Agustus 2017 diadakan pertemuan di restoran Hotel The Royale Krakatau dengan dihadiri terdakwa Bayu mewakili PT BA, terdakwa Eka, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Bubiyanto mewakili PT KIEC, dan Kepala DPMPTSP Cilegon Akhmad Dita Prawira serta Hendri. “Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro Dahlan menyatakan keberatan atas permintaan Rp 2,5 miliar. PT BA hanya menyanggupi Rp 800 juta sedangkan PT KIEC Rp 700 juta,” kata Kiki.
Akhmad Dita kemudian melaporkan kesanggupan PT KIEC dan PT BA kepada Iman Ariyadi. Atas laporan itu, Iman menyatakan setuju dan meminta uang tersebut diserahkan melalui Cilegon United (CU). Persetujuan Iman Ariyadi disampaikan oleh Hendri dan Akhmad Dita kepada terdakwa Bayu dan terdakwa Eka. Dana tersebut harus diberikan dengan metode corporate social responsibility (CSR) kepada CU. “Apabila kurang dari jumlah itu (Rp 1,5 miliar-red) maka proses perizinan tidak dapat dilanjutkan,” ungkap Kiki.
Informasi persetujuan itu disampaikan terdakwa Bayu kepada Satiyobudi Santoso. Sementara, terdakwa Eka melapor kepada terdakwa Tubagus Dony Sugihmukti. Setelah menerima laporan, terdakwa Tubagus Dony Sugihmukti menemui Iman Ariyadi. Pertemuan menyepakati mekanisme pemberian uang tersebut dalam bentuk sponsorship atau bantuan CSR untuk CU.
Seusai pertemuan itu, terdakwa Eka menemui Akhmad Dita Prawira dan Chief Executive Officer (CEO) CU Yudhi Apriyanto di Birdie Cafe di hotel The Royale Krakatau. Yudhi menyerahkan proposal sponsorship untuk pencairan dana. Hasil pertemuan itu dilaporkan Yudhi kepada Iman Ariyadi. Dengan meminjam ponsel milik Yudhi, Iman Ariyadi menghubungi Eka dan meminta dana diserahkan pada 18 September 2017 melalui rekening CU. Pada 19 September 2017 pencairan dilakukan PT KIEC dengan cara ditransfer dari rekening PT KIEC ke rekening CU sebesar Rp 700 juta. “Pada 20 September 2017 malam, Akhmad Dita Prawira menyampaikan kepada Eka melalui telepon bahwa surat rekomendasi dari Walikota akan diberikan jika uang dari PT KIEC dan PT BA telah dikirimkan ke Cilegon United, dan rencananya surat rekomendasi akan diserahkan tanggal 22 September 2017 setelah ditandatangani oleh Tb Iman Ariyadi,” ungkap Kiki.
Pada 22 September 2017, cek senilai Rp 800 juta dari PT BA dicairkan ke rekening proyek Mall Transmart. Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening CU. “Setelah uang dari PT KIEC dan PT BA telah ditransfer ke rekening CU, selanjutnya Tb Iman memerintahkan Yudhi Apriyanto untuk mengambil uang tersebut untuk kepentingan operasional pertandingan di Sleman, Yogyakarta sebesar Rp 347,9 juta, dan sisanya sebesar Rp 1,152 miliar disimpan untuk selanjutnya diserahkan kepada Iman,” kata Kiki.
Oleh JPU ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsideritas. Pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. “Ketiga Pasal 13 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kiki.
Seusai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Tubagus Dony Sugihmukti, Sugiono menyatakan, tidak mengajukan eksepsi lantaran menilai surat dakwaan telah disusun secara lengkap dan cermat. Tetapi, Sugiono mengaku akan mengajukan saksi meringankan. “Saksi yang tidak memberatkan akan kita jadikan saksi yang meringankan untuk terdakwa,” tegasnya. (Merwanda/RBG)











