slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cilegon: Duit Suap dari Dua Perusahaan

Redaksi by Redaksi
15-12-2017 10:35:39
in Berita Utama, Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cilegon: Duit Suap dari Dua Perusahaan

Meski berompi tahanan KPK, terdakwa Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti tetap tersenyum usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/12). FOTO: QODRAT

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga untuk menyuap Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi berasal dari patungan dua perusahaan besar yakni PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA). Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang menghadirkan tiga terdakwa dugaan suap syarat rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Mall Transmart Cilegon 2016 di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/12).

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Manager Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo. Ketiganya dihadirkan secara bersamaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Diungkapkan JPU Kiki Ahmad Yani, uang sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari PT KIEC sebesar Rp 700 juta dan sisanya Rp 800 juta dari PT BA. Uang yang diperuntukkan kepada Tb Iman Ariyadi ini untuk memuluskan surat rekomendasi pengerjaan proyek pembangunan Mall Transmart Cilegon.

Sebelumnya, PT KIEC dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) bekerjasama membangun Mall Transmart di Cilegon pada April 2017. Pembangunan mal harus mengantongi perizinan, di antaranya izin lingkungan dari Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Sebelum izin tersebut dikantongi, PT KIEC selaku pemilik lahan dan bangunan harus mendapat rekomendasi amdal dari BLH Kota Cilegon. Pada awal sampai hingga pertengahan 2017, PT KIEC mengadakan lelang dan dimenangkan PT BA. Selama proses lelang, pada 14 Juni 2017, PT KIEC mengajukan penilaian amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) kepada BLH Kota Cilegon.

PT BA dan PT KIEC kemudian menandatangani kontrak pada 7 Juli 2017. Dalam kontrak itu disebutkan PT BA memiliki waktu untuk pelaksanaan selama 10 bulan terhitung sejak 14 Juli 2017 hingga Mei 2018. “Dalam kontrak yang pada pokoknya PT KIEC mengurus rekomendasi amdal dan PT BA mengurus izin lingkungan dan IMB,” ujar JPU Kiki di hadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Pada 11 Juli 2017, terdakwa Eka Wandoro Dahlan menyerahkan dokumen izin lingkungan kepada Bayu Dwinanto Utomo untuk diajukan ke DPMPTSP Kota Cilegon. Esok harinya, terdakwa Bayu Dwinanto Utomo bersama terdakwa Eka Wandoro Dahlan dan saksi Yohana Vivit bertemu dengan utusan Iman Ariyadi bernama Hendri di ruang rapat manager legal PT KIEC. “Pada pertemuan tersebut, Hendri (staf DPMPTSP Cilegon-red) menyampaikan bahwa Tb Iman Ariyadi meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart tersebut,” kata JPU Kiki Ahmad Yani didampingi rekannya, I Wayan Riana.

Permintaan uang itu disampaikan oleh terdakwa Bayu kepada atasannya di PT BA. Sedangkan, terdakwa Eka keberatan atas nominal uang tersebut. Kendati izin belum dikantongi, PT KIEC tetap melakukan ground breaking pembangunan pada 14 Juli 2017. Hadir dalam acara itu Iman Ariyadi dan terdakwa Tubagus Dony Sugihmukti.

Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan, sehingga proyek sempat terhenti selama dua bulan. Pada Agustus 2017 diadakan pertemuan di restoran Hotel The Royale Krakatau dengan dihadiri terdakwa Bayu mewakili PT BA, terdakwa Eka, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Bubiyanto mewakili PT KIEC, dan Kepala DPMPTSP Cilegon Akhmad Dita Prawira serta Hendri. “Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro Dahlan menyatakan keberatan atas permintaan Rp 2,5 miliar. PT BA hanya menyanggupi Rp 800 juta sedangkan PT KIEC Rp 700 juta,” kata Kiki.

Akhmad Dita kemudian melaporkan kesanggupan PT KIEC dan PT BA kepada Iman Ariyadi. Atas laporan itu, Iman menyatakan setuju dan meminta uang tersebut diserahkan melalui Cilegon United (CU). Persetujuan Iman Ariyadi disampaikan oleh Hendri dan Akhmad Dita kepada terdakwa Bayu dan terdakwa Eka. Dana tersebut harus diberikan dengan metode corporate social responsibility (CSR) kepada CU. “Apabila kurang dari jumlah itu (Rp 1,5 miliar-red) maka proses perizinan tidak dapat dilanjutkan,” ungkap Kiki.

Informasi persetujuan itu disampaikan terdakwa Bayu kepada Satiyobudi Santoso. Sementara, terdakwa Eka melapor kepada terdakwa Tubagus Dony Sugihmukti. Setelah menerima laporan, terdakwa Tubagus Dony Sugihmukti menemui Iman Ariyadi. Pertemuan menyepakati mekanisme pemberian uang tersebut dalam bentuk sponsorship atau bantuan CSR untuk CU.

Seusai pertemuan itu, terdakwa Eka menemui Akhmad Dita Prawira dan Chief Executive Officer (CEO) CU Yudhi Apriyanto di Birdie Cafe di hotel The Royale Krakatau. Yudhi menyerahkan proposal sponsorship untuk pencairan dana. Hasil pertemuan itu dilaporkan Yudhi kepada Iman Ariyadi. Dengan meminjam ponsel milik Yudhi, Iman Ariyadi menghubungi Eka dan meminta dana diserahkan pada 18 September 2017 melalui rekening CU. Pada 19 September 2017 pencairan dilakukan PT KIEC dengan cara ditransfer dari rekening PT KIEC ke rekening CU sebesar Rp 700 juta. “Pada 20 September 2017 malam, Akhmad Dita Prawira menyampaikan kepada Eka melalui telepon bahwa surat rekomendasi dari Walikota akan diberikan jika uang dari PT KIEC dan PT BA telah dikirimkan ke Cilegon United, dan rencananya surat rekomendasi akan diserahkan tanggal 22 September 2017 setelah ditandatangani oleh Tb Iman Ariyadi,” ungkap Kiki.

Pada 22 September 2017, cek senilai Rp 800 juta dari PT BA dicairkan ke rekening proyek Mall Transmart. Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening CU. “Setelah uang dari PT KIEC dan PT BA telah ditransfer ke rekening CU, selanjutnya Tb Iman memerintahkan Yudhi Apriyanto untuk mengambil uang tersebut untuk kepentingan operasional pertandingan di Sleman, Yogyakarta sebesar Rp 347,9 juta, dan sisanya sebesar Rp 1,152 miliar disimpan untuk selanjutnya diserahkan kepada Iman,” kata Kiki.

Oleh JPU ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsideritas. Pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. “Ketiga Pasal 13 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kiki.

Seusai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Tubagus Dony Sugihmukti, Sugiono menyatakan, tidak mengajukan eksepsi lantaran menilai surat dakwaan telah disusun secara lengkap dan cermat. Tetapi, Sugiono mengaku akan mengajukan saksi meringankan. “Saksi yang tidak memberatkan akan kita jadikan saksi yang meringankan untuk terdakwa,” tegasnya. (Merwanda/RBG)

Tags: OTT DPM-PTSP Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mayat Siswi Ditemukan di Sungai Cibongor

Next Post

Ini Penampakan Gudang Penyimpan 2 Juta Butir Obat Mirip Pil PCC

Related Posts

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi
Berita Utama

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

by Redaksi
Selasa, 23 Juli 2019 11:06

SERANG- Vonis banding mantan walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi masih dipelajari oleh pihak keluarga. Soalnya, terpidana enam tahun kasus suap...

Read moreDetails

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Hukuman Iman Ariyadi

Akhmad Dita Prawira dan Hendri Resmi Terpidana

Dugaan Suap Mal Transmart Cilegon: Iman dan KPK Banding

Jajaran Pemkot Cilegon Prihatinkan Kasus Iman

Walikota Cilegon Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Menangis, Hendri Minta Diringankan Hukuman

Next Post
Ini Penampakan Gudang Penyimpan 2 Juta Butir Obat Mirip Pil PCC

Ini Penampakan Gudang Penyimpan 2 Juta Butir Obat Mirip Pil PCC

Kemenag Banten Beri Penghargaan kepada Siswa, Guru, dan Kepala Madrasah Terbaik

Kemenag Banten Beri Penghargaan kepada Siswa, Guru, dan Kepala Madrasah Terbaik

Gubernur Tetapkan KLB Kasus Difteri di Banten

Gubernur Tetapkan KLB Kasus Difteri di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Babinsa Kelurahan Tegal Ratu bersama tim TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon dan Krakatau Steel Group saat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni milik warga di Lingkungan Sukun, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Kamis 30 April 2026.

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Kolaborasi dengan Krakatau Steel Perbaiki Rumah Warga Tegal Ratu

Kamis, 30 April 2026 18:21
Kegiatan Seremonial perbaikan rumah tidak layak huni di Lingkungan Sukun, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan pada Kamis 30 April 2026.

Beralaskan Tanah Tanpa WC, Warga Tegal Ratu dapat Bantuan Bedah Rumah dari PT KBS

Kamis, 30 April 2026 18:05
Layanan BPJS Ketenagakerjaan di MPP Serang.

Permudah Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di MPP Serang

Kamis, 30 April 2026 17:53
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat meninjau Puskesmas Baros, Kecamatan Muncang.

Tinjau Puskesmas Baros, Amir Hamzah Minta Layanan Kesehatan Dioptimalkan

Kamis, 30 April 2026 17:47
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad memberikan keterangan kronologis laka lantas menewaskan seorang siswa dan pedagang kritis di Mapolres Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.(Purnama)

Polres Pandeglang Gelar Konferensi Pers Laka Lantas yang Libatkan Kepala DPMPTSP Pandeglang

Kamis, 30 April 2026 17:36
Penyerahan piala kepada Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026

Cikande dan Kramatwatu Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026

Kamis, 30 April 2026 17:16
Babinsa Kelurahan Tegal Ratu bersama tim TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon dan Krakatau Steel Group saat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni milik warga di Lingkungan Sukun, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Kamis 30 April 2026.

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Kolaborasi dengan Krakatau Steel Perbaiki Rumah Warga Tegal Ratu

Kamis, 30 April 2026 18:21
Kegiatan Seremonial perbaikan rumah tidak layak huni di Lingkungan Sukun, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan pada Kamis 30 April 2026.

Beralaskan Tanah Tanpa WC, Warga Tegal Ratu dapat Bantuan Bedah Rumah dari PT KBS

Kamis, 30 April 2026 18:05
Layanan BPJS Ketenagakerjaan di MPP Serang.

Permudah Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di MPP Serang

Kamis, 30 April 2026 17:53
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat meninjau Puskesmas Baros, Kecamatan Muncang.

Tinjau Puskesmas Baros, Amir Hamzah Minta Layanan Kesehatan Dioptimalkan

Kamis, 30 April 2026 17:47
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad memberikan keterangan kronologis laka lantas menewaskan seorang siswa dan pedagang kritis di Mapolres Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.(Purnama)

Polres Pandeglang Gelar Konferensi Pers Laka Lantas yang Libatkan Kepala DPMPTSP Pandeglang

Kamis, 30 April 2026 17:36
Penyerahan piala kepada Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026

Cikande dan Kramatwatu Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026

Kamis, 30 April 2026 17:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Babinsa Kelurahan Tegal Ratu bersama tim TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon dan Krakatau Steel Group saat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni milik warga di Lingkungan Sukun, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Kamis 30 April 2026.

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Kolaborasi dengan Krakatau Steel Perbaiki Rumah Warga Tegal Ratu

by Adam Fadillah
Kamis, 30 April 2026 18:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Sinergi antara TNI dan dunia industri kembali terwujud melalui program TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon. Bersama Krakatau...

Kegiatan Seremonial perbaikan rumah tidak layak huni di Lingkungan Sukun, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan pada Kamis 30 April 2026.

Beralaskan Tanah Tanpa WC, Warga Tegal Ratu dapat Bantuan Bedah Rumah dari PT KBS

by Adam Fadillah
Kamis, 30 April 2026 18:05

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) oleh Krakatau Steel Group melalui PT Krakatau Bandar Samudera (KBS)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak