SERANG – Tiga pemuda asal Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diciduk petugas Satreskrim Polres Serang, Senin (11/12). Ketiga lelaki itu memeras pasangan anak baru gede (ABG) dengan modus akan melaporkan kepada warga dengan tuduhan berbuat mesum di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (6/12) lalu.
Ketiga tersangka itu, yakni San alias PS; AY alias ED; dan Skm. Ketiganya ditangkap atas laporan korban nomor LP-B/94/XII/2017/Banten/Res Serang/Sektor Cikande tertanggal 6 Desember 2017.
“Ketiga tersangka kami amankan sekira pukul 16.30 WIB dalam satu lokasi,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung, Minggu (17/12).
Selain ketiga tersangka yang ditangkap, sambung Gogo, polisi masih mengejar tiga pelaku lain, masing-masing berinisial KD, RD, dan MS. Peristiwa itu bermula, saat keenam pelaku menghampiri pasangan muda-mudi yang berkencan di depan PT Mitshuba di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Para pelaku langsung mendatangi korban dan mengancam memanggil warga dengan tuduhan berbuat mesum,” kata Gogo.
Ancaman itu efektif membuat nyali korban menciut. Korban pasrah saat KD merampas ponsel miliknya. Gerombolan pemuda itu juga memerintahkan korban mengambil uang tabungannya. “Korban mengambil uang Rp 2,6 juta dari dalam mesin ATM kemudian diserahkan kepada pelaku,” kata Gogo.
Uang hasil kejahatan itu lalu dibagi rata oleh pelaku. Sementara, satu unit ponsel korban berhasil diamankan lantaran belum sempat dijual pelaku. “Kami amankan barang bukti satu unit HP dari tangan tersangka,” kata Gogo.
Ketiga pemuda itu dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. “Kami masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masih buron,” ujar Gogo. (Merwanda/RBG)